SELANDIA BARU

Pajak Turis Asing Siap Diterapkan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 14:08 WIB
Pajak Turis Asing Siap Diterapkan Tahun Depan

WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru pada Jumat pekan lalu mengumumkan rencana untuk memungut pajak turis mancanegara. Kebijakan yang rencananya dirilis tahun depan ini menjadi jawaban atas sumber pembiayaan pemerintah dalam membangun infrastruktur penopang kegiatan wisata.

Rencana kebijakan ini juga bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi lonjakan turis asing yang berkunjung ke negeri Kiwi dalam beberapa tahun terakhir. Data terkini hingga April 2018 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Selandia Baru sudah mencapai angka 3,8 juta orang.

Angka ini lebih tinggi dari rata-rata kunjungan wisman dalam tiga tahun terakhir. Tercatat angka kunjungan wisman ke Selandia Baru berada di angka 4,5 juta orang per tahun tiga tahun ke belakang.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

"Pertumbuhan yang cepat ini berdampak pada ketersediaan infrastruktur yang disediakan untuk kepentingan umum," kata Menteri Pariwisata Selandia Baru, Kelvin Davis, Jumat (15/6) dilansir The Star.

Menurutnya, lonjakan turis asing membuat pemerintah daerah kewalahan untuk menyediakan berbagai akomodasi. Oleh karena itu, butuh sumber pembiayaan baru untuk menggenjot infstruktur pendukung kegiatan pariwisata seperti fasilitas toilet hingga penyediaan lahan parkir mobil.

Adapun besaran pajak yang akan dipungut berkisar di angka NZ$ 25 hingga NZ$35 atau berkisar Rp241 ribu hingga Rp337 ribu. Pungutan tersebut akan berlaku untuk semua pengunjung internasional yang mengunjungi Selandia Baru kurang dari 12 bulan lamanya.

Baca Juga:
Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Melalui rencana kebijakan ini, pemerintah memproyeksikan adanya penambahan penerimaan sebesar NZ$80 juta atau setara dengan Rp771 miliar pada tahun pertama penerapan. Tambahan penerimaan pajak ini sepenuhnya akan diperuntukan bagi pembangunan sarana pariwisata dan kegiatan konservasi.

Kebijakan pajak turis ini tidak berlaku untuk negara tetangga Selandia Baru seperti Australia dan negara kepulauan di kawasan Samudera Pasifik. Selain itu, anak-anak di bawah usia 2 tahun dan orang asing yang masuk menggunakan visa khusus juga bebas dari pungutan pajak ini.

Hingga kini, pemerintah Selandia Baru tengah menampung seluruh opini publik perihal penerapan pajak turis hingga 15 Juli 2018. Konsensus diharapkan dapat dicapai pada September 2018, sehingga bisa mulai berlaku pada semester II tahun 2019. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB PROVINSI BALI

Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN