KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto dipandang telah menurunkan volume transaksi aset kripto di bursa (exchange) domestik.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mencatat volume transaksi aset kripto pada exchange domestik belum mengalami rebound seperti halnya tren volume transaksi aset kripto secara global.

Hal ini mengindikasikan para trader telah beralih ke exchange global yang tidak terdaftar di Bappebti. "Kami mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar sehingga menghasilkan equal playing field," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Teguh mendorong pemerintah untuk segera menunjuk para exchanger yang berlokasi di luar negeri sebagai pemungut pajak layaknya exchanger domestik yang telah terdaftar di Bappebti.

Seperti diatur pada Pasal 10 PMK 68/2022, exchanger aset kripto yang berada di luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Bila exchanger luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan Pasal 10, exchanger tersebut juga diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 final.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi kripto telah berlaku sejak 1 Mei 2022. Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi aset kripto sebesar 0,1%.

Kedua tarif tersbeut berlaku apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Apabila tidak maka tarif PPN dan PPh Pasal 22 final naik 2 kali lipat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.

Hingga Agustus 2022, total pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp126,75 miliar yang terdiri atas Rp60,76 miliar berasal dari PPh Pasal 22 final dan Rp65,99 miliar berasal dari PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?