KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto dipandang telah menurunkan volume transaksi aset kripto di bursa (exchange) domestik.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mencatat volume transaksi aset kripto pada exchange domestik belum mengalami rebound seperti halnya tren volume transaksi aset kripto secara global.

Hal ini mengindikasikan para trader telah beralih ke exchange global yang tidak terdaftar di Bappebti. "Kami mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar sehingga menghasilkan equal playing field," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Teguh mendorong pemerintah untuk segera menunjuk para exchanger yang berlokasi di luar negeri sebagai pemungut pajak layaknya exchanger domestik yang telah terdaftar di Bappebti.

Seperti diatur pada Pasal 10 PMK 68/2022, exchanger aset kripto yang berada di luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Bila exchanger luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan Pasal 10, exchanger tersebut juga diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 final.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi kripto telah berlaku sejak 1 Mei 2022. Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi aset kripto sebesar 0,1%.

Kedua tarif tersbeut berlaku apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Apabila tidak maka tarif PPN dan PPh Pasal 22 final naik 2 kali lipat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.

Hingga Agustus 2022, total pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp126,75 miliar yang terdiri atas Rp60,76 miliar berasal dari PPh Pasal 22 final dan Rp65,99 miliar berasal dari PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN