KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto dipandang telah menurunkan volume transaksi aset kripto di bursa (exchange) domestik.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mencatat volume transaksi aset kripto pada exchange domestik belum mengalami rebound seperti halnya tren volume transaksi aset kripto secara global.

Hal ini mengindikasikan para trader telah beralih ke exchange global yang tidak terdaftar di Bappebti. "Kami mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar sehingga menghasilkan equal playing field," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Teguh mendorong pemerintah untuk segera menunjuk para exchanger yang berlokasi di luar negeri sebagai pemungut pajak layaknya exchanger domestik yang telah terdaftar di Bappebti.

Seperti diatur pada Pasal 10 PMK 68/2022, exchanger aset kripto yang berada di luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Bila exchanger luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan Pasal 10, exchanger tersebut juga diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 final.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi kripto telah berlaku sejak 1 Mei 2022. Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi aset kripto sebesar 0,1%.

Kedua tarif tersbeut berlaku apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Apabila tidak maka tarif PPN dan PPh Pasal 22 final naik 2 kali lipat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.

Hingga Agustus 2022, total pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp126,75 miliar yang terdiri atas Rp60,76 miliar berasal dari PPh Pasal 22 final dan Rp65,99 miliar berasal dari PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi