PRANCIS

Pajak Tambahan CPO Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 10:01 WIB
Pajak Tambahan CPO Dibatalkan

PARIS, DDTCNews – Majelis Nasional Prancis membatalkan rencananya mengenakan pajak tambahan atas minyak kelapa sawit, menyusul protes dari negara-negara produsen utama kelapa sawit, setelah pemerintah mengatakan akan mengajukan sebuah skema pajak baru untuk penggunaan minyak sayuran dalam makanan.

Pemerintah mengajukan perubahan di saat terakhir, yang menyatakan bahwa Negara akan mengajukan skema baru dalam waktu 6 bulan setelah adanya pengumuman pembatalan tersebut, untuk mengharmonisasi pajak atas minyak sayuran dan memasukkan perkecualian pajak untuk sustainable oils (minyak yang dapat dipertahankan/berkelanjutan) berdasarkan ‘kriteria obyektif’.

Seperti dikutip dari businesstimes.com, sebagai dua produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia dan Malaysia mengecam adanya pengenaan pajak tambahan atas minyak kelapa sawit. “Pajak tersebut bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan aturan-aturan perdagangan internasional," demikian pernyataan resmi asosiasi sawit di kedua negara.”

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minyak kelapa sawit adalah salah satu minyak sayuran yang lebih sedikit terkena pajak di Prancis. Alasan utama dari langkah pemerintah untuk mengenakan pajak tambahan ini karena adanya ketidakpastian hukum mengenai pajak yang hanya berfokus kepada salah satu tipe minyak sayuran dan adanya perkecualian pajak berdasarkan kriteria sustainability yang tidak diidentifikasi secara jelas.

"Tidak ada pertanyaan untuk satu negara atau negara lainnya, kami di sini untuk membantu menemukan aturan-aturan jangka panjang yang mendukung perkembangan yang dapat dipertahankan untuk mensertifikasi sektor-sektor yang berasal dari negara lain," ujar Sekretaris Negara Prancis Barbara Pompili memberitahu the National Assembly.

Proposal awal Prancis untuk pengenaan pajak tambahan atas minyak kelapa sawit dalam makanan telah diperlunak oleh the National Assembly pada bulan Maret dengan memperkecualikan minyak kelapa sawit yang dapat dipertahankan dan secara tajam menurunkan jumlah retribusi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Tapi tidak lolosnya undang-undang biodiversifikasi, memaksa kedua majelis untuk menemukan sebuah persetujuan. Pengenalan ulang dari pajak dalam undang-undang biodiversifikasi minggu lalu mengakibatkan sebuah reaksi yang keras dari produsen-produsen Malaysia.

Dalam sebuah pernyataan mereka mengklaim bahwa pajak adalah pelanggaran dari aturan-aturan perdagangan World Trade Organisation (WTO) dan EU, bahwa hal ini akan menyebabkan 300,000 petani kecil kehilangan pekerjaan dan akan berdampak negative dalam hubungan antara Prancis dan Malaysia.

Ini bukan kali pertama para pembuat hukum di Prancis mengusulkan pegenaan pajak tambahan atas minyak kelapa sawit. Usaha pertama, pada tahun 2012, pemerintah menyarankan untuk menaikkan 4 kali lipat pajak atas minyak kelapa sawit namun, usaha-usaha tersebut gagal karena adanya lobi yang kuat dari negara-negara produsen. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN