PMK 68/2022

Pajak Swap Kripto Lebih Tinggi Dibanding Jual-Belinya, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 15:23 WIB
Pajak Swap Kripto Lebih Tinggi Dibanding Jual-Belinya, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang timbul akibat aktivitas tukar-menukar atau swap aset kripto lebih besar bila dibandingkan dengan pajak yang dikenakan atas jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat.

Bila 2 pihak melakukan swap aset kripto, mengacu pada contoh dalam Lampiran B PMK 68/2022, kedua pihak bakal sama-sama dibebani PPh Pasal 22 dan juga PPN. Bila transaksi aset kripto adalah jual beli menggunakan mata uang fiat, pembeli aset kripto akan dikenai PPN sedangkan penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan hal ini terjadi karena dalam swap terdapat 2 penyerahan dalam sekali transaksi. "Ketika Bapak menyerahkan ethereum lewat market dan saya juga menyerahkan kripto saya lewat market, itu terutang dua-duanya. Memang ada penyerahan di sini, penyerahan ethereum dan penyerahan kripto oleh saya," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bonarsius mengatakan UU PPN telah mengatur pengenaan PPN sesungguhnya adalah terutang atas setiap penyerahan. "Jadi kalau kesannya 2 kali itu tidak, pengenaan itu di setiap penyerahan," ujar Bonarsius.

Menurut Bonarsius, ketika hak atas suatu aset kripto bergeser dari 1 pihak ke pihak yang lain, pada saat itu PPN telah terutang dan harus dipungut oleh exchanger selaku fasilitator transaksi.

Bonarsius mengatakan pengenaan pajak sangat mungkin dilakukan oleh exchanger karena exchanger memiliki kontrol atas payment gateway dan data transaksi antara penjual dan pembeli aset kripto.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Oleh karena itu, PMK 68/2022 mengatur exchanger selaku penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) ditunjuk untuk memungut PPN dan juga atas PPh Pasal 22 bersifat final.

Secara umum, terdapat PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1% yang dikenakan atas transaksi aset kripto.

Apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang bukan pedagang fisik aset kripto maka tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final meningkat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berikut ini adalah contoh swap kripto yang termuat dalam lampiran PMK 68/2022:


(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Vida Yudi Yerikho 06 April 2022 | 19:37 WIB

menarik artikel semiga bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?