Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang timbul akibat aktivitas tukar-menukar atau swap aset kripto lebih besar bila dibandingkan dengan pajak yang dikenakan atas jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat.
Bila 2 pihak melakukan swap aset kripto, mengacu pada contoh dalam Lampiran B PMK 68/2022, kedua pihak bakal sama-sama dibebani PPh Pasal 22 dan juga PPN. Bila transaksi aset kripto adalah jual beli menggunakan mata uang fiat, pembeli aset kripto akan dikenai PPN sedangkan penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan hal ini terjadi karena dalam swap terdapat 2 penyerahan dalam sekali transaksi. "Ketika Bapak menyerahkan ethereum lewat market dan saya juga menyerahkan kripto saya lewat market, itu terutang dua-duanya. Memang ada penyerahan di sini, penyerahan ethereum dan penyerahan kripto oleh saya," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).
Bonarsius mengatakan UU PPN telah mengatur pengenaan PPN sesungguhnya adalah terutang atas setiap penyerahan. "Jadi kalau kesannya 2 kali itu tidak, pengenaan itu di setiap penyerahan," ujar Bonarsius.
Menurut Bonarsius, ketika hak atas suatu aset kripto bergeser dari 1 pihak ke pihak yang lain, pada saat itu PPN telah terutang dan harus dipungut oleh exchanger selaku fasilitator transaksi.
Bonarsius mengatakan pengenaan pajak sangat mungkin dilakukan oleh exchanger karena exchanger memiliki kontrol atas payment gateway dan data transaksi antara penjual dan pembeli aset kripto.
Oleh karena itu, PMK 68/2022 mengatur exchanger selaku penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) ditunjuk untuk memungut PPN dan juga atas PPh Pasal 22 bersifat final.
Secara umum, terdapat PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1% yang dikenakan atas transaksi aset kripto.
Apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang bukan pedagang fisik aset kripto maka tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final meningkat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.
Berikut ini adalah contoh swap kripto yang termuat dalam lampiran PMK 68/2022:
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
menarik artikel semiga bermanfaat