PMK 68/2022

Pajak Swap Kripto Lebih Tinggi Dibanding Jual-Belinya, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 15:23 WIB
Pajak Swap Kripto Lebih Tinggi Dibanding Jual-Belinya, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang timbul akibat aktivitas tukar-menukar atau swap aset kripto lebih besar bila dibandingkan dengan pajak yang dikenakan atas jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat.

Bila 2 pihak melakukan swap aset kripto, mengacu pada contoh dalam Lampiran B PMK 68/2022, kedua pihak bakal sama-sama dibebani PPh Pasal 22 dan juga PPN. Bila transaksi aset kripto adalah jual beli menggunakan mata uang fiat, pembeli aset kripto akan dikenai PPN sedangkan penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan hal ini terjadi karena dalam swap terdapat 2 penyerahan dalam sekali transaksi. "Ketika Bapak menyerahkan ethereum lewat market dan saya juga menyerahkan kripto saya lewat market, itu terutang dua-duanya. Memang ada penyerahan di sini, penyerahan ethereum dan penyerahan kripto oleh saya," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Bonarsius mengatakan UU PPN telah mengatur pengenaan PPN sesungguhnya adalah terutang atas setiap penyerahan. "Jadi kalau kesannya 2 kali itu tidak, pengenaan itu di setiap penyerahan," ujar Bonarsius.

Menurut Bonarsius, ketika hak atas suatu aset kripto bergeser dari 1 pihak ke pihak yang lain, pada saat itu PPN telah terutang dan harus dipungut oleh exchanger selaku fasilitator transaksi.

Bonarsius mengatakan pengenaan pajak sangat mungkin dilakukan oleh exchanger karena exchanger memiliki kontrol atas payment gateway dan data transaksi antara penjual dan pembeli aset kripto.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Oleh karena itu, PMK 68/2022 mengatur exchanger selaku penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) ditunjuk untuk memungut PPN dan juga atas PPh Pasal 22 bersifat final.

Secara umum, terdapat PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1% yang dikenakan atas transaksi aset kripto.

Apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang bukan pedagang fisik aset kripto maka tarif PPN final dan PPh Pasal 22 final meningkat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ini adalah contoh swap kripto yang termuat dalam lampiran PMK 68/2022:


(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Vida Yudi Yerikho 06 April 2022 | 19:37 WIB

menarik artikel semiga bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak