Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Coffee Break di TV One, Jumat (26/3/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerangkan alasan wajib pajak orang pribadi tetap perlu melaporkan SPT Tahunan meski pajak penghasilan atas gaji yang diterima telah dipotong oleh pemberi kerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sistem pajak yang berlaku di Indonesia adalah sistem self-assessment sehingga wajib pajak perlu melaporkan total pajak yang dibayar.
"Melalui self-assessment kami memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Jadi walau sudah dipotong oleh pemberi kerja, wajib pajak punya kewajiban menyampaikan SPT meski tidak ada pajak yang perlu dibayar lagi," katanya, Jumat (26/3/2021).
Selain melaporkan pajak yang telah dipotong atas gaji, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak juga perlu melaporkan penghasilan yang berasal dari sumber lain, baik yang pajaknya sudah dipotong maupun yang belum dipotong.
Penghasilan-penghasilan dari sumber lain tersebut perlu dihitung dan digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk disampaikan kepada DJP.
Bila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Fasilitas ini diberikan setelah wajib pajak mengajukan pemberitahuan kepada DJP.
Bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
trus gimana kalo melaporkan spt lewat online tapi malah berstatus "lebih bayar" dan harus menggunakan draft bikti pemotongan pajak.
saya masih baru, tidak paham. sebagai tenaga dukung alias hanya pegawai lepas. gaji +-umr, sdh dipotong oleh kantor. yg saya bingung gimana lapornya... apa yg harus diapakan. katanya umr tdk perlu apa gimana. dsb dsb. pusing
Saya berfikir kewajiban warga negara itu ya bayar pajak itu. masalah administrasi termasuk spt dan pelayanan pajak itu kewajiban pemerintah (dit.pajak) wajib pajak harus lapor bila tidak lapor diberi sangsi. Sudah saatnya dit.pajak menempatkan wajib pajak ditempat yg terhormat.
Selamat Pagi pak Sri Budi Wirawan, terkait pertanyaan bapak, ijinkan sy menyampaikan pendapat sbb: Terkait pertanyaan apakah masih harus lapor SPT Tahunan selaku pensiunan, jawabanya adalah inilah yg sedang dibahas dalam artikel ini bapak.. Terkait pertanyaan kedua, yang dibubuhi meterai adalah bukan pada permohonan non efektifnya tetapi pada surat pernyataan. Surat peryataan adalah objek bea meterai. Kenapa permohonan harus dilampiri surat pernyataan, kembali karena sistem perpajakan menggunakan sistem self assestment jadi permohonan memerlukan pernyataan kebenaran keadaan yg menjadi alasan permohonan
Diperlukan lebih banyak lagi edukasi terkait hal ini, karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman akan hal ini sehingga seringkali menimbulkan perdebatan. Sebagaian masyarakat mungkin juga cenderung merasa bahwa melapor SPT adalah sesuatu hal yang tidak begitu mudah untuk dilakukan, sehingga peran seperti para relawan pajak sangat penting untuk ikut membantu WP dalam melaksanakan kewajibannya dan mendorong kepatuhan.
selamat malam .. kalau pensiunan bgmn apakah jg hrs lapor SPT tahunan .. klo NPWP di non efektifkan mengapa hrs pakai meterai .. dulu saat di minta buat NPWP tidak pakai meterai .. mohon penjelasan .. terima kasih