KOTA SEMARANG

Pajak Sektor Pariwisata Mulai Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 20:13 WIB
Pajak Sektor Pariwisata Mulai Jadi Andalan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto: Pemkot Semarang)

SEMARANG, DDTCNews—Pemkot Semarang akan menempatkan pajak sektor pariwisata, yaitu pajak hotel, restoran, dan hiburan, sebagai andalan, seiring dengan tumbuhnya investasi sektor pariwisata, terutama hotel, dan tren positif perkembangan sektor pariwisata di Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pada 2018, pendapatan pajak sektor wisata diproyeksi akan mencapai Rp246,8 miliar. Proyeksi tersebut lebih tinggi ketimbang pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang ditarget sebesar Rp229,7 miliar.

“Proyeksi kami, tahun ini pajak pariwisata akan masuk jadi 3 besar. Grafiknya semakin naik, ini jadi gambaran bagaimana pengembangan wisata Kota Semarang sudah on the right track,” ujarnya seusai membuka Gebyar Pajak Daerah di Semarang, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sejak dahulu hingga 2017, pajak terbesar Pemkot Semarang didominasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PPJU. Pada 2017, pemkot meraup Rp416 miliar dari BPHTB, Rp348 miliar dari PBB, dan Rp208 miliar dari PPJU.

“Pada 2011 sektor wisata hanya menyumbang pendapatan pajak Rp75,9 miliar saja. kemudian terus meningkat hingga Rp205,8 milyar pada 2017,” kata Hendi, panggilan akrab Hendrar, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Semarang ini.

Hendi juga menegaskan apabila realisasi pajak pariwisata bisa masuk dalam tiga besar, seperti dilansirjateng.tribunnews.com, berarti pendapatan pajak Kota Semarang sudah didominasi sektor produktif dengan adanya BPHTB sebagai penyumbang pajak terbesar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Ini bagian dari komitmen kami menggenjot pajak sektor produktif. Konsep pembangunan Kota Semarang sekarang itu bergerak bersama, maka dalam kebijakan pajak juga semangatnya mengarah agar baik pemerintah maupun masyarakat dapat tumbuh bersama,” kata Hendi.

Hal itu juga terlihat bagaimana pada 2013 untuk pertama kalinya pendapatan asli daerah Kota Semarang tembus Rp1 triliun, dan terus sampai Rp1,8 triliun pada 2017. Peningkatan PAD itu berbanding lurus dengan investasi yang mencapai Rp20,5 triliun pada tahun itu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN