KOTA SEMARANG

Pajak Sektor Pariwisata Mulai Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 20:13 WIB
Pajak Sektor Pariwisata Mulai Jadi Andalan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto: Pemkot Semarang)

SEMARANG, DDTCNews—Pemkot Semarang akan menempatkan pajak sektor pariwisata, yaitu pajak hotel, restoran, dan hiburan, sebagai andalan, seiring dengan tumbuhnya investasi sektor pariwisata, terutama hotel, dan tren positif perkembangan sektor pariwisata di Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pada 2018, pendapatan pajak sektor wisata diproyeksi akan mencapai Rp246,8 miliar. Proyeksi tersebut lebih tinggi ketimbang pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang ditarget sebesar Rp229,7 miliar.

“Proyeksi kami, tahun ini pajak pariwisata akan masuk jadi 3 besar. Grafiknya semakin naik, ini jadi gambaran bagaimana pengembangan wisata Kota Semarang sudah on the right track,” ujarnya seusai membuka Gebyar Pajak Daerah di Semarang, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sejak dahulu hingga 2017, pajak terbesar Pemkot Semarang didominasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PPJU. Pada 2017, pemkot meraup Rp416 miliar dari BPHTB, Rp348 miliar dari PBB, dan Rp208 miliar dari PPJU.

“Pada 2011 sektor wisata hanya menyumbang pendapatan pajak Rp75,9 miliar saja. kemudian terus meningkat hingga Rp205,8 milyar pada 2017,” kata Hendi, panggilan akrab Hendrar, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Semarang ini.

Hendi juga menegaskan apabila realisasi pajak pariwisata bisa masuk dalam tiga besar, seperti dilansirjateng.tribunnews.com, berarti pendapatan pajak Kota Semarang sudah didominasi sektor produktif dengan adanya BPHTB sebagai penyumbang pajak terbesar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Ini bagian dari komitmen kami menggenjot pajak sektor produktif. Konsep pembangunan Kota Semarang sekarang itu bergerak bersama, maka dalam kebijakan pajak juga semangatnya mengarah agar baik pemerintah maupun masyarakat dapat tumbuh bersama,” kata Hendi.

Hal itu juga terlihat bagaimana pada 2013 untuk pertama kalinya pendapatan asli daerah Kota Semarang tembus Rp1 triliun, dan terus sampai Rp1,8 triliun pada 2017. Peningkatan PAD itu berbanding lurus dengan investasi yang mencapai Rp20,5 triliun pada tahun itu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?