KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Pajak Sarang Walet Rendah, Hotel Juga Menurun

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 10:01 WIB
Pajak Sarang Walet Rendah, Hotel Juga Menurun

PENAJAM, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantar Timur dari sektor pajak sarang burung walet masih sangat rendah. Dari target sebesar Rp55 juta, baru 63% saja dana pajak yang terkumpul.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) PPU Tur Wahyu Sutrisno mengatakan tidak hanya pajak sarang burung walet saja yang rendah, penerimaan dari sektor pajak perhotelan sepanjang 2016 ini juga baru terealisasi Rp125 juta atau 68,79%.

"Minimnya realisasi pajak hotel karena dipengaruhi penurunan ekonomi masyarakat," ujar Tur Wahyu, Minggu (31/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dispenda, lanjutnya, juga sering melakukan pengawasan objek pajak agar pemasukan daerah bisa maksimal.

"Kita tetap optimalkan upaya untuk menggenjot penerimaan pajak seperti turun langsung melihat dan mengawasi objek pajak, selain juga menggencarkan sosialisasi," katanya

Hingga Oktober ini, seperti dilansir Prokal.co, capaian sejumlah objek pajak diakuinya masih tergolong rendah. Namun Dispenda optimistis dapat melebihi target realisasi PAD.

"Targetnya kan tahun ini lebih Rp73 miliar. Memang pemasukan masih rendah hingga bulan ini tapi kita optimistis target PAD itu bisa ditembus hingga akhir tahun nanti," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN