KOTA MATARAM

Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:45 WIB
Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram berpandangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram tidak akan turun meski tidak ada lagi pengenaan pajak hotel atas rumah kos.

Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan hilangnya pajak hotel akan digantikan dengan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, kedua pajak ini baru berlaku pada 2025.

"Mulai berlakunya pada tahun 2025 karena saat ini harus mempersiapkan sistem dulu," ujar Syakirin, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurut Syakirin, kehadiran opsen bakal memiliki peran besar dalam penguatan pendapatan daerah. Pasalnya, bagian pemkot atas PKB dan BBNKB akan tersalur secara langsung ke kas pemkot, bukan dibagihasilkan oleh pihak pemprov.

"Itu nanti di-split otomatis untuk biaya pajak motor atau balik nama, sudah jelas ini bagian pemprov dan mana bagian pemkot," ujar Syakirin seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Oleh karena itu, Syakirin mengatakan pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan dihapuskannya rumah kos dari objek pajak daerah. Selain memungut opsen, Pemkot Semarang akan mengoptimalkan penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). "Seperti di pajak makanan dan minuman," kata Syakirin.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk diketahui, ketentuan pajak dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) resmi berlaku terhitung sejak 5 Januari 2024.

Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU HKPD menggantikan ketentuan yang selama ini termuat dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, ketentuan opsen PKB dan opsen MBLB dalam UU HKPD baru berlaku mulai 2025. "Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam UU ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Mulai 2025, pemkab/pemkot berhak menerima opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemprov. Adapun pemprov berhak menerima opsen sebesar 25% dari pajak MBLB yang dipungut oleh pemkab/pemkot. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses