KOTA MATARAM

Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:45 WIB
Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram berpandangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram tidak akan turun meski tidak ada lagi pengenaan pajak hotel atas rumah kos.

Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan hilangnya pajak hotel akan digantikan dengan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, kedua pajak ini baru berlaku pada 2025.

"Mulai berlakunya pada tahun 2025 karena saat ini harus mempersiapkan sistem dulu," ujar Syakirin, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Syakirin, kehadiran opsen bakal memiliki peran besar dalam penguatan pendapatan daerah. Pasalnya, bagian pemkot atas PKB dan BBNKB akan tersalur secara langsung ke kas pemkot, bukan dibagihasilkan oleh pihak pemprov.

"Itu nanti di-split otomatis untuk biaya pajak motor atau balik nama, sudah jelas ini bagian pemprov dan mana bagian pemkot," ujar Syakirin seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Oleh karena itu, Syakirin mengatakan pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan dihapuskannya rumah kos dari objek pajak daerah. Selain memungut opsen, Pemkot Semarang akan mengoptimalkan penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). "Seperti di pajak makanan dan minuman," kata Syakirin.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, ketentuan pajak dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) resmi berlaku terhitung sejak 5 Januari 2024.

Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU HKPD menggantikan ketentuan yang selama ini termuat dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, ketentuan opsen PKB dan opsen MBLB dalam UU HKPD baru berlaku mulai 2025. "Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam UU ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Mulai 2025, pemkab/pemkot berhak menerima opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemprov. Adapun pemprov berhak menerima opsen sebesar 25% dari pajak MBLB yang dipungut oleh pemkab/pemkot. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja