KOTA DEPOK

Pajak Restoran Diturunkan Jadi 7%

Muhamad Wildan | Kamis, 29 April 2021 | 08:57 WIB
Pajak Restoran Diturunkan Jadi 7%

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok akan memangkas tarif pajak restoran dari yang awalnya 10% menjadi 7%. Tarif tersebut mulai berlaku pada tahun depan.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Endra mengatakan Pemkot Depok akan menyosialisasikan beleid terbaru, yang memuat kebijakan penurunan tarif, agar diketahui pelaku usaha restoran dan konsumen.

"Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran. Alhamdulillah, responsnya sangat positif," ujar Endra, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Melalui pemangkasan tarif pajak ini, Pemkot Depok berharap perekonomian dapat pulih lebih cepat. Kebijakan ini nantinya akan sangat menguntungkan, terutama bagi restoran yang memiliki lokasi berdekatan dengan perbatasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Namun demikian, pemangkasan tarif pajak restoran ini berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Oleh karena itu, Pemkot Depok menargetkan pemasangan alat transaksi elektronik untuk 200 restoran pada ini.

“Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar Endra, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Endra juga menegaskan kebijakan penurunan tarif pajak restoran dari 10% menjadi 7% tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

Tarif 7% ini diyakini akan meningkatkan konsumsi. Dengan demikian, sambung Endra, kebijakan tersebut akan menguntungkan ketiga pihak, baik pengusaha restoran, konsumen, maupun Pemkot Depok. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:43 WIB

semoga peraturan ini dapat berjalan sesuai tujuan dari awal

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif