KOTA DEPOK

Pajak Restoran Diturunkan Jadi 7%

Muhamad Wildan | Kamis, 29 April 2021 | 08:57 WIB
Pajak Restoran Diturunkan Jadi 7%

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok akan memangkas tarif pajak restoran dari yang awalnya 10% menjadi 7%. Tarif tersebut mulai berlaku pada tahun depan.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Endra mengatakan Pemkot Depok akan menyosialisasikan beleid terbaru, yang memuat kebijakan penurunan tarif, agar diketahui pelaku usaha restoran dan konsumen.

"Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran. Alhamdulillah, responsnya sangat positif," ujar Endra, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Melalui pemangkasan tarif pajak ini, Pemkot Depok berharap perekonomian dapat pulih lebih cepat. Kebijakan ini nantinya akan sangat menguntungkan, terutama bagi restoran yang memiliki lokasi berdekatan dengan perbatasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Namun demikian, pemangkasan tarif pajak restoran ini berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Oleh karena itu, Pemkot Depok menargetkan pemasangan alat transaksi elektronik untuk 200 restoran pada ini.

“Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar Endra, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Endra juga menegaskan kebijakan penurunan tarif pajak restoran dari 10% menjadi 7% tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

Tarif 7% ini diyakini akan meningkatkan konsumsi. Dengan demikian, sambung Endra, kebijakan tersebut akan menguntungkan ketiga pihak, baik pengusaha restoran, konsumen, maupun Pemkot Depok. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:43 WIB

semoga peraturan ini dapat berjalan sesuai tujuan dari awal

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra