Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok akan memangkas tarif pajak restoran dari yang awalnya 10% menjadi 7%. Tarif tersebut mulai berlaku pada tahun depan.
Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Endra mengatakan Pemkot Depok akan menyosialisasikan beleid terbaru, yang memuat kebijakan penurunan tarif, agar diketahui pelaku usaha restoran dan konsumen.
"Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran. Alhamdulillah, responsnya sangat positif," ujar Endra, dikutip pada Kamis (29/4/2021).
Melalui pemangkasan tarif pajak ini, Pemkot Depok berharap perekonomian dapat pulih lebih cepat. Kebijakan ini nantinya akan sangat menguntungkan, terutama bagi restoran yang memiliki lokasi berdekatan dengan perbatasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Namun demikian, pemangkasan tarif pajak restoran ini berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Oleh karena itu, Pemkot Depok menargetkan pemasangan alat transaksi elektronik untuk 200 restoran pada ini.
“Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar Endra, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Endra juga menegaskan kebijakan penurunan tarif pajak restoran dari 10% menjadi 7% tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.
Tarif 7% ini diyakini akan meningkatkan konsumsi. Dengan demikian, sambung Endra, kebijakan tersebut akan menguntungkan ketiga pihak, baik pengusaha restoran, konsumen, maupun Pemkot Depok. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
semoga peraturan ini dapat berjalan sesuai tujuan dari awal