KOTA BALIKPAPAN

Pajak Progresif atas Bisnis Kuliner Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 16:59 WIB
Pajak Progresif atas Bisnis Kuliner Diusulkan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Revisi atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Restoran, kemarin (29/5) sudah masuk dalam pembahasan pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Balikpapan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diharapkan mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp419 miliar.

Wali Kota Rizal Effendi mengatakan revisi Perda Nomor 5 tahun 2010 akan menjelaskan mengenai perubahan tarif pajak restoran dari flat menjadi bertingkat (progresif). Dengan tarif pajak progresif, lanjutnya, diharapkan dapat mengakomodasi penghasilan pajak dari berbagai usaha kuliner.

“Dengan Raperda ini, pajak dari pelaku usaha menengah ke bawah bisa dioptimalkan. Seperti restoran, kafe, bahkan UMKM, dan warung tenda yang berdiri di pinggir jalan,” ungkapnya saat membacakan nota penjelasan, Senin (29/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Rizal mengatakan usulan perubahan tarif progresif yaitu:

  • Omzet Rp3,5 juta – Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak 1% - 3%
  • Omzet Rp5 juta – Rp10 juta per bulan akan dikenakan pajak 4% - 7%
  • Omzet di atas Rp10 juta per bulan dikenakan pajak 10%

Selama ini, pajak restoran berlaku tarif pajak flat 10% sehingga, seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, banyak kafe dan warung makan yang tak mampu memenuhi pajak tersebut.

“Banyak potensi warung dan kafe tidak tergarap. Kalau penentuan omzet dari laporan self-assessment, sekaligus kami lihat dari belanja bahan makanan yang digunakan. Apakah masuk akal dengan laporan omzet yang diberikan. Kalau tidak masuk akal akan ada tindakan yang dilakukan,” paparnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun Ketua Komisi II DPRD Balikpapan M Taqwa mengatakan usaha kuliner memang menyumbang PAD yang besar, sehingga pengenaan pajak sesuai omzet adil untuk dilakukan. Hal itu, menurutnya, bisa menggerakkan kesadaran wajib pajak dan menambah potensi PAD.

“Saat ini pajak restoran belum memuaskan. Dengan Raperda ini bisa mendorong adanya perubahan pada peningkatan PAD. Semoga Raperda ini bisa disahkan dan diterapkan dua bulan ke depan,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN