KOTA BALIKPAPAN

Pajak Progresif atas Bisnis Kuliner Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 16:59 WIB
Pajak Progresif atas Bisnis Kuliner Diusulkan

BALIKPAPAN, DDTCNews – Revisi atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Restoran, kemarin (29/5) sudah masuk dalam pembahasan pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Balikpapan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diharapkan mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp419 miliar.

Wali Kota Rizal Effendi mengatakan revisi Perda Nomor 5 tahun 2010 akan menjelaskan mengenai perubahan tarif pajak restoran dari flat menjadi bertingkat (progresif). Dengan tarif pajak progresif, lanjutnya, diharapkan dapat mengakomodasi penghasilan pajak dari berbagai usaha kuliner.

“Dengan Raperda ini, pajak dari pelaku usaha menengah ke bawah bisa dioptimalkan. Seperti restoran, kafe, bahkan UMKM, dan warung tenda yang berdiri di pinggir jalan,” ungkapnya saat membacakan nota penjelasan, Senin (29/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, Rizal mengatakan usulan perubahan tarif progresif yaitu:

  • Omzet Rp3,5 juta – Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak 1% - 3%
  • Omzet Rp5 juta – Rp10 juta per bulan akan dikenakan pajak 4% - 7%
  • Omzet di atas Rp10 juta per bulan dikenakan pajak 10%

Selama ini, pajak restoran berlaku tarif pajak flat 10% sehingga, seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, banyak kafe dan warung makan yang tak mampu memenuhi pajak tersebut.

“Banyak potensi warung dan kafe tidak tergarap. Kalau penentuan omzet dari laporan self-assessment, sekaligus kami lihat dari belanja bahan makanan yang digunakan. Apakah masuk akal dengan laporan omzet yang diberikan. Kalau tidak masuk akal akan ada tindakan yang dilakukan,” paparnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun Ketua Komisi II DPRD Balikpapan M Taqwa mengatakan usaha kuliner memang menyumbang PAD yang besar, sehingga pengenaan pajak sesuai omzet adil untuk dilakukan. Hal itu, menurutnya, bisa menggerakkan kesadaran wajib pajak dan menambah potensi PAD.

“Saat ini pajak restoran belum memuaskan. Dengan Raperda ini bisa mendorong adanya perubahan pada peningkatan PAD. Semoga Raperda ini bisa disahkan dan diterapkan dua bulan ke depan,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?