PAKISTAN

Pajak Penjualan Online 6% untuk Tekstil Jadi & Kulit

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 17:59 WIB
Pajak Penjualan Online 6% untuk Tekstil Jadi & Kulit

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan (The Federal Board of Revenue/FBR) memberlakukan tarif pajak penjualan (sales tax) atas transaksi penjualan online barang tekstil jadi dan kulit.

Bersamaan dengan pengumuman amendemen peraturan pajak penjualan 2006 melalui peraturan perundang-undangan (180(1)/2019), FBR mengatakan akan memberlakukan pajak 6% terhadap penjualan barang tekstil jadi dan kulit secara online.

“Asalkan data ditransmisikan ke sistem yang terkomputerisasi,” demikian informasi FBR yang dikutip pada Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sistem FBR siap menerima transaksi penjualan langsung seperti yang ditentukan dalam aturan. Individu terdaftar yang memenuhi syarat dapat mengunduh perangkat lunak dan mengintegrasikan semua outlet yang sudah dinyatakan dengan sistem.

Hal Ini akan dilakukan pada 3 Maret 2019 untuk mengatur penurunan tarif yang sudah tersedia. FBR telah mulai menerima transaksi langsung dari penjualan barang jadi tekstil dan kulit. Sektor tekstil dan kulit bisa terintegrasi dengan sistem online FBR untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak penjualan.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pengurangan pajak penjualan sebesar 6% untuk barang-barang tekstil jadi dan barang-barang kulit. Ini berlaku mulai 1 Juli 2018, bagi mereka yang terdaftar dalam sistem komputerisasi FBR.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sistem ini mulai beroperasi tahun lalu. Sebanyak 75 orang sudah terintegrasi dengan sistem dan menyatakan penjualan 2.574 outletmereka. Beban pajak penjualan 9% diberlakukan untuk persediaan unit tekstil yang tidak terintegrasi dengan sistem online FBR.

Bagi wajib pajak yang secara sukarela mengintegrasikan sistemnya untuk mendapat pengurangan pajak pada masa mendatang, maupun untuk memenuhi persyaratan dalam beleid terbaru bisa segera melakukan konfirmasi kepada pejabat FBR.

Individu yang secara sukarela mengintegrasikan sistem mereka untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak untuk persediaan di masa depan dan yang memenuhi persyaratan dalam peraturan, dapat mendekati komisioner terkait untuk persetujuan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?