Ilustrasi.
TOPEKA, DDTCNews – Gubernur Negara Bagian Kansas di Amerika Serikat, Laura Kelly, dan Jaksa Agung Derek Schmidt menyetujui dihapusnya pajak penjualan atas makanan.
Selama ini makanan di Kansas dikenakan pajak penjualan sebesar 6,5%. Tarif ini menjadi tarif pajak penjualan atas makanan kedua tertinggi di Amerika Serikat.
“Ini adalah langkah yang berani. Namun, pemerintah harus memprioritaskan terciptanya kebijakan yang adil dan bertanggung jawab, termasuk dalam menangani pajak penjualan atas makanan,” ujar John Wilson, Ketua Kansas Action for Children (KAC), dikutip Sabtu (8/1/2022).
Sebelumnya, Kansas pernah menerapkan kredit pajak atas pajak penjualan makanan yang dapat dikembalikan. Namun, sejak 2012 kredit pajak tersebut tidak lagi dapat diajukan pengembalian.
Saat ini, Kansas tengah menikmati penerimaan yang melampaui target. Hal ini menjadi momen langka yang dirasakan Kansas. Untuk menyambut hal tersebut, Kelly mengusulkan bagi penduduk Kansas yang telah melapor pajak pada 2021 akan diberikan potongan pajak sebesar US$250.
Namun, potongan pajak hanya diberikan pada mereka yang melaporkan pajaknya tahun lalu. Sayangnya, banyak di antara wajib pajak yang enggan melaporkan pajaknya karena kredit pajak atas makanan yang tak dapat dikembalikan. Untuk itu, mereka tak dapat menikmati potongan pajak yang kini diberikan.
Sebagai informasi, terdapat 5 negara bagian yang sama sekali tidak mengenakan pajak penjualan. Negara bagian tersebut di antaranya adalah Alaska, Delaware, Montana, New Hampshire, dan Oregon. Namun, di beberapa negara bagian dan distrik Kolombia mengecualikan pajak atas pembelian makanan.
Dilansir Great Bend Tribune, Kansas ikut dengan 12 negara bagian lainnya yang mengenakan pajak penjualan atas makanan. Tarif yang dikenakan mulai dari 0,125% di Arkansas hingga 7% di Mississippi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.