PMK 83/2021

Pajak Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Penanganan Covid-19 Masih 0%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:30 WIB
Pajak Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Penanganan Covid-19 Masih 0%

Ilustrasi. Warga menyiapkan rumah untuk tempat isolasi mandiri (isoman) di Lingkungan Kedungpiring Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021).  ANTARA FOTO/Seno/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 masih bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Kendati masih tetap termasuk sebagai objek pajak, penghasilan atas sewa tersebut akan diterima secara utuh oleh wajib pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PP 29/2020. Awalnya, fasilitas ini hanya berlaku sampai dengan 30 September 2020. Namun, melalui PMK 83/2021, pemerintah telah memperpanjang masa pemberian fasilitas PPh 0% dan bersifat final itu hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Pemotongan PPh atas penghasilan sewa tersebut akan dilakukan pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemerintah akan memotong PPh pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Adapun pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti potong sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E PP 29/2020. Bukti potong tersebut wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun, berdasarkan pada Pasal 9 ayat (6) PP 29/2020, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait dengan penyewaan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sebagai informasi, dalam ketentuan umum, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan terutang PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Ketentuan mengenai PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2017, dan KMK 120/2002.

Sementara itu, penghasilan atas sewa selain tanah dan/atau bangunan yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dikenakan PPh dengan tarif 2% dan bersifat tidak final. Penghasilan itu misalnya penghasilan atas sewa kendaraan, alat-alat berat, dan mesin. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 23 UU PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?