PMK 83/2021

Pajak Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Penanganan Covid-19 Masih 0%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:30 WIB
Pajak Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Penanganan Covid-19 Masih 0%

Ilustrasi. Warga menyiapkan rumah untuk tempat isolasi mandiri (isoman) di Lingkungan Kedungpiring Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021).  ANTARA FOTO/Seno/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 masih bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Kendati masih tetap termasuk sebagai objek pajak, penghasilan atas sewa tersebut akan diterima secara utuh oleh wajib pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PP 29/2020. Awalnya, fasilitas ini hanya berlaku sampai dengan 30 September 2020. Namun, melalui PMK 83/2021, pemerintah telah memperpanjang masa pemberian fasilitas PPh 0% dan bersifat final itu hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

“Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Pemotongan PPh atas penghasilan sewa tersebut akan dilakukan pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemerintah akan memotong PPh pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Adapun pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti potong sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E PP 29/2020. Bukti potong tersebut wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Namun, berdasarkan pada Pasal 9 ayat (6) PP 29/2020, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait dengan penyewaan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sebagai informasi, dalam ketentuan umum, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan terutang PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Ketentuan mengenai PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2017, dan KMK 120/2002.

Sementara itu, penghasilan atas sewa selain tanah dan/atau bangunan yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dikenakan PPh dengan tarif 2% dan bersifat tidak final. Penghasilan itu misalnya penghasilan atas sewa kendaraan, alat-alat berat, dan mesin. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 23 UU PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak