KABUPATEN BULUKUMBA

Pajak PBB Ditilep ASN, Bupati Minta Segera Dikembalikan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Pajak PBB Ditilep ASN, Bupati Minta Segera Dikembalikan

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf memerintahkan kepada ASN yang menyalahgunakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk segera mengembalikan uang pajak tersebut ke kas daerah.

Andi mengeklaim terdapat oknum ASN di lingkungan Pemkab Bulukumba yang tidak menyetorkan PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.

"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu maupun oknum yang sudah pensiun," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Akibat praktik pengemplangan oleh oknum ASN, terdapat wajib pajak yang mendapatkan tagihan tunggakan PBB pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) meski PBB yang terutang sudah dilunasi pada tahun sebelumnya.

Bakal Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Jika imbauannya diabaikan, lanjut Andi, oknum-oknum yang terlibat dalam penggelapan PBB-P2 akan ditelusuri inspektorat dan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, praktik penggelapan PBB perlu segera diakhiri karena hal tersebut merugikan wajib pajak sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemda.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Guna mencegah terjadinya penggelapan, lanjut bupati, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PBB secara nontunai melalui berbagai kanal seperti perbankan, e-commerce, dan aplikasi pembayaran.

Ke depannya, wajib pajak juga bisa membayar PBB di Alfamart dan Indomaret. Seperti dilansir radarselatan.fajar.co.id, BPKPD sedang menjajaki kerja sama terkait dengan pembayaran PBB tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN