KABUPATEN BULUKUMBA

Pajak PBB Ditilep ASN, Bupati Minta Segera Dikembalikan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Pajak PBB Ditilep ASN, Bupati Minta Segera Dikembalikan

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf memerintahkan kepada ASN yang menyalahgunakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk segera mengembalikan uang pajak tersebut ke kas daerah.

Andi mengeklaim terdapat oknum ASN di lingkungan Pemkab Bulukumba yang tidak menyetorkan PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.

"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu maupun oknum yang sudah pensiun," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Akibat praktik pengemplangan oleh oknum ASN, terdapat wajib pajak yang mendapatkan tagihan tunggakan PBB pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) meski PBB yang terutang sudah dilunasi pada tahun sebelumnya.

Bakal Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Jika imbauannya diabaikan, lanjut Andi, oknum-oknum yang terlibat dalam penggelapan PBB-P2 akan ditelusuri inspektorat dan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, praktik penggelapan PBB perlu segera diakhiri karena hal tersebut merugikan wajib pajak sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemda.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Guna mencegah terjadinya penggelapan, lanjut bupati, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PBB secara nontunai melalui berbagai kanal seperti perbankan, e-commerce, dan aplikasi pembayaran.

Ke depannya, wajib pajak juga bisa membayar PBB di Alfamart dan Indomaret. Seperti dilansir radarselatan.fajar.co.id, BPKPD sedang menjajaki kerja sama terkait dengan pembayaran PBB tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP