Ilustrasi.
BULUKUMBA, DDTCNews - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf memerintahkan kepada ASN yang menyalahgunakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk segera mengembalikan uang pajak tersebut ke kas daerah.
Andi mengeklaim terdapat oknum ASN di lingkungan Pemkab Bulukumba yang tidak menyetorkan PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.
"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu maupun oknum yang sudah pensiun," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).
Akibat praktik pengemplangan oleh oknum ASN, terdapat wajib pajak yang mendapatkan tagihan tunggakan PBB pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) meski PBB yang terutang sudah dilunasi pada tahun sebelumnya.
Jika imbauannya diabaikan, lanjut Andi, oknum-oknum yang terlibat dalam penggelapan PBB-P2 akan ditelusuri inspektorat dan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, praktik penggelapan PBB perlu segera diakhiri karena hal tersebut merugikan wajib pajak sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemda.
Guna mencegah terjadinya penggelapan, lanjut bupati, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PBB secara nontunai melalui berbagai kanal seperti perbankan, e-commerce, dan aplikasi pembayaran.
Ke depannya, wajib pajak juga bisa membayar PBB di Alfamart dan Indomaret. Seperti dilansir radarselatan.fajar.co.id, BPKPD sedang menjajaki kerja sama terkait dengan pembayaran PBB tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.