VIETNAM

Pajak Minuman Bersoda Ditolak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:50 WIB
Pajak Minuman Bersoda Ditolak

HANOI, DDTCNews - Wacana penerapan pajak atas minuman berkabonasi alias produk bersoda di Vietnam mendapat tentangan dari pelaku industri. Penerapan aturan ini dinilai tidak akan tepat sasaran untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Hal tersebut dikemukan oleh asosiasi pengusaha minuman/ Vietnam Association of Liquor, Beer and Beverage (VBA). Mereka resmi melayangkan protes atas rencana kebijakan tersebut.

"Usulan pajak akan menyebabkan biaya produksi yang lebih tinggi, memungkinkan produk palsu dan berkualitas rendah untuk berkembang," katanya dalam sebuah pernyataan, Jumat (1/6).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, dengan maraknya produk palsu yang beredar dengan penerapan pajak maka akan berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah. Pasalnya, penjualan tingkat ritel tidak mampu bersaing dengan produk palsu yang tidak membayar pajak.

Tidak berhenti pada aspek penjualan, para pelaku usaha ini juga menyatakan beban pajak yang sekarang berlaku sudah banyak. Setidaknya, untuk saat ini pelaku industri minuman di Vietnam membayar 10 item pajak yang berbeda.

Seperti yang diketahui, sejak tahun lalu muncul wacana untuk memberlakukan pajak atas minuman bersoda sebesar 10%. Draft aturan tersebut menyebutkan aturan ini efektif mulai berlaku pada 2019.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Alasan kesehatan menjadi faktor utama pemerintah meluncurkan wacana penerapan pajak ini. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan konsumsi berlebihan atas minuman bersoda dan mengandung pemanis buatan dapat menyebabkan obesitas dan ditambah data bahwa seperempat penduduk usia dewas Vietnam sudah masuk kategori obesitas.

Untuk kawasan ASEAN, khususnya di regional Indochina baru tiga negara yang menerapkan pajak atas minuman berkabonasi dan mengandung pemanis buatan. Thailand mematok pajak sebesar 20%-25%, Laos sebesar 5%-10% dan Kamboja sebesar 10%. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra