KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Gerus 2% Investasi Asing, Begini Proyeksi UNCTAD

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juni 2022 | 16:45 WIB
Pajak Minimum Global Gerus 2% Investasi Asing, Begini Proyeksi UNCTAD

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - Pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15% pada tahun depan diprediksi bakal menekan penanaman modal atau investasi asing.

Dalam World Investment Report 2022 yang dirilis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi multinasional akan meningkat seiring dengan penerapan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Skenario baseline menunjukkan adanya potensi penurunan penanaman modal asing secara global sebesar -2%," tulis UNCTAD dalam laporannya, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dengan berlakunya Pilar 2, dorongan bagi korporasi multinasional untuk melakukan profit shifting akan menurun. Bila korporasi multinasional memiliki anak usaha yang membayar pajak dengan tarif efektif di bawah 15%, perusahaan multinasional harus membayar top up tax di yurisdiksi domisili.

Dalam hal penerimaan pajak, baik negara maju maupun negara berkembang diekspektasikan akan mendapatkan manfaat dengan berlakunya pajak minimum global.

UNCTAD mencatat keberadaan Pilar 2 memberikan implikasi besar terhadap kebijakan-kebijakan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah. Sayangnya, kesadaran pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan masih rendah.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Lebih dari sepertiga investment promotion agency (IPA) yang disurvei UNCTAD menyatakan belum menyadari reformasi yang terdapat pada Pilar 2. Hanya sekitar 25% yang mulai melakukan kajian atas implikasi Pilar 2," tulis UNCTAD.

UNCTAD memandang pemerintah perlu segera melakukan evaluasi kebijakan khususnya kebijakan insentif. Pasalnya, terdapat beberapa insentif yang digunakan untuk menarik investasi bakal kurang efektif untuk diberikan.

Insentif-insentif yang diperkirakan akan terdampak besar oleh pajak minimum global adalah tax holiday dan insentif pengurangan tarif pajak menjadi di bawah 15% atas aktivitas investasi.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Insentif yang diperkirakan tetap efektif diberikan seiring pajak minimum global antara lain insentif percepatan penyusutan dan loss carry forward.

Oleh karena itu UNCTAD mendorong kepada setiap negara khususnya negara berkembang untuk menyesuaikan kebijakannya dengan Pilar 2 sekaligus sustainable development goals (SDGs). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses