KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan, Bahlil Lanjutkan Tax Holiday

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 14:00 WIB
Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan, Bahlil Lanjutkan Tax Holiday

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersilakan para calon investor untuk mengajukan permohonan insentif tax holiday walau pajak minimum global akan berlaku dalam waktu dekat.

Perkembangan konsensus perpajakan global yang saat ini berlangsung di G-20 diklaim tak menghalangi pemberian insentif pajak oleh pemerintah, termasuk tax holiday.

"Selama saya masih jadi menteri investasi, Insyaallah tax holiday masih tetap berjalan," ujar Bahlil, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menurut Bahlil, ide penerapan pajak minimum global sesungguhnya muncul dari negara maju. Alasannya, pemberian insentif pajak sejatinya merupakan strategi negara berkembang untuk menarik investasi asing.

"Ibu Menkeu sedang menggodok tentang strategi bagaimana kita bisa menyiasati secara konstruktif dan positif agar substansi dari pajak minimum global tak menghambat laju FDI," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak minimum global telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework untuk diterapkan pada 2023. Kesepakatan telah tercapai pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pajak minimum global dengan tarif 15% nantinya akan berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar EUR750 juta atau lebih tinggi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Dengan adanya ketentuan ini, insentif seperti tax holiday menjadi tidak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses