KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan, Bahlil Lanjutkan Tax Holiday

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 14:00 WIB
Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan, Bahlil Lanjutkan Tax Holiday

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersilakan para calon investor untuk mengajukan permohonan insentif tax holiday walau pajak minimum global akan berlaku dalam waktu dekat.

Perkembangan konsensus perpajakan global yang saat ini berlangsung di G-20 diklaim tak menghalangi pemberian insentif pajak oleh pemerintah, termasuk tax holiday.

"Selama saya masih jadi menteri investasi, Insyaallah tax holiday masih tetap berjalan," ujar Bahlil, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Bahlil, ide penerapan pajak minimum global sesungguhnya muncul dari negara maju. Alasannya, pemberian insentif pajak sejatinya merupakan strategi negara berkembang untuk menarik investasi asing.

"Ibu Menkeu sedang menggodok tentang strategi bagaimana kita bisa menyiasati secara konstruktif dan positif agar substansi dari pajak minimum global tak menghambat laju FDI," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak minimum global telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework untuk diterapkan pada 2023. Kesepakatan telah tercapai pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pajak minimum global dengan tarif 15% nantinya akan berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar EUR750 juta atau lebih tinggi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Dengan adanya ketentuan ini, insentif seperti tax holiday menjadi tidak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra