MALAYSIA

Pajak Minimum Global, Begini Cara Malaysia Jaga Daya Saing Investasi

Dian Kurniati | Jumat, 22 November 2024 | 13:30 WIB
Pajak Minimum Global, Begini Cara Malaysia Jaga Daya Saing Investasi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan Kerangka Insentif Investasi Baru (New Investment Incentive Framework/NIIF) untuk menjaga daya saing investasi ketika pajak minimum global diterapkan.

Sekjen Perbendaharaan, Kemenkeu, Datuk Johan Mahmood Merican mengatakan NIIF akan menyeimbangkan antara kepatuhan Malaysia terhadap pajak minimum global dan upaya menjaga daya saing investasi. Menurutnya, pemerintah masih perlu waktu untuk mengembangkan NIIF karena mekanisme ini bakal mengedepankan sistem insentif berbasis kinerja.

"Pajak minimum global adalah hal klasik di mana negara-negara maju menggertak negara-negara berkembang untuk mencegah kita memberikan insentif pajak, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan ada kerangka insentif agar tetap kompetitif," katanya, dikutip pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Johan mengatakan NIIF akan dilaksanakan pada kuartal III/2025. Pemerintah pun telah mengalokasikan RM1 miliar atau sekitar Rp3,56 triliun untuk inisiatif tersebut dalam APBN 2025.

Dia menjelaskan NIIF akan membuat investasi yang masuk ke Malaysia lebih berkualitas. Berdasarkan kerangka baru ini, insentif tidak akan lagi diberikan secara otomatis kepada investor hanya karena mereka beroperasi di sektor yang diprioritaskan pemerintah.

Selama ini, pemerintah cenderung menawarkan insentif besar kepada investor yang bersedia masuk ke sektor-sektor yang menjadi prioritas. Hal ini pada akhirnya membuat nilai insentif yang diberikan terlalu besar dan menggerus tax ratio Malaysia.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Johan menegaskan pemerintah menginginkan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bergaji tinggi serta mendukung pengusaha lokal, terutama UMKM. Selain itu, pemerintah juga berencana mendorong lebih banyak investasi masuk ke daerah yang kurang berkembang seperti Kelantan.

"NIIF juga berfokus pada faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola sebagai bagian dari tujuan keberlanjutan jangka panjang negara," ujarnya dilansir thesun.my.

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?