PMK 68/2022

Pajak Kripto Berlaku Mei, Ini yang Perlu Dilakukan Selama Transisi

Muhamad Wildan | Kamis, 07 April 2022 | 12:30 WIB
Pajak Kripto Berlaku Mei, Ini yang Perlu Dilakukan Selama Transisi

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Para exchanger aset kripto diharapkan dapat menyesuaikan sistem administrasi dan infrastrukturnya seiring dengan berlakunya PMK 68/2022 pada 1 Mei 2022.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan per 1 Mei 2022 terdapat proses bisnis baru yang harus dilakukan oleh para exchanger, yakni memungut pajak atas transaksi.

"Dengan adanya aturan PMK ini, ada satu proses bisnis lagi proses bisnis yang dia tambah. Apa? Memungut pajak atas transaksi jual beli atau pertukaran aset kripto," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Setelah melakukan pemungutan pajak baik PPN maupun PPh Pasal 22 final, exchanger juga memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.

"Kami terus komunikasi dengan para exchanger yang nantinya oleh negara diberi kepercayaan untuk memungut pajak mempersiapkan infrastruktur dan pemahaman mereka dan juga komunikasi dengan para pelaku di pasar mereka," ujar Bonarsius.

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022, penyerahan aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau exchanger wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh exchanger.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Exchanger wajib membuat bukti pemungutan PPN dalam bentuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Selanjutnya, PPN yang telah dipungut harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun SPT Masa PPN harus disampaikan 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 final, exchanger wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi juga dalam bentuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

PPh Pasal 22 final juga harus disetor tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Suatu dokumen dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi bila dokumen tersebut memuat keterangan nama dan NPWP exchanger, nama dan NPWP penjual dan pembeli cryptocurrency, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif PPN dan PPh, jumlah PPN dan PPN yang dipungut, serta status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Seluruh ketentuan pada PMK 68/2022 mulai dari tarif hingga mekanisme penyetoran dan pelaporan baru akan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak