PMK 68/2022

Pajak Kripto Berlaku Mei, Ini yang Perlu Dilakukan Selama Transisi

Muhamad Wildan | Kamis, 07 April 2022 | 12:30 WIB
Pajak Kripto Berlaku Mei, Ini yang Perlu Dilakukan Selama Transisi

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Para exchanger aset kripto diharapkan dapat menyesuaikan sistem administrasi dan infrastrukturnya seiring dengan berlakunya PMK 68/2022 pada 1 Mei 2022.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan per 1 Mei 2022 terdapat proses bisnis baru yang harus dilakukan oleh para exchanger, yakni memungut pajak atas transaksi.

"Dengan adanya aturan PMK ini, ada satu proses bisnis lagi proses bisnis yang dia tambah. Apa? Memungut pajak atas transaksi jual beli atau pertukaran aset kripto," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Setelah melakukan pemungutan pajak baik PPN maupun PPh Pasal 22 final, exchanger juga memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.

"Kami terus komunikasi dengan para exchanger yang nantinya oleh negara diberi kepercayaan untuk memungut pajak mempersiapkan infrastruktur dan pemahaman mereka dan juga komunikasi dengan para pelaku di pasar mereka," ujar Bonarsius.

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022, penyerahan aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau exchanger wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh exchanger.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Exchanger wajib membuat bukti pemungutan PPN dalam bentuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Selanjutnya, PPN yang telah dipungut harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun SPT Masa PPN harus disampaikan 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 final, exchanger wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi juga dalam bentuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

PPh Pasal 22 final juga harus disetor tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Suatu dokumen dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi bila dokumen tersebut memuat keterangan nama dan NPWP exchanger, nama dan NPWP penjual dan pembeli cryptocurrency, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif PPN dan PPh, jumlah PPN dan PPN yang dipungut, serta status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Seluruh ketentuan pada PMK 68/2022 mulai dari tarif hingga mekanisme penyetoran dan pelaporan baru akan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN