PMK 68/2022

Pajak Kripto Berlaku Mei, Ini yang Perlu Dilakukan Selama Transisi

Muhamad Wildan | Kamis, 07 April 2022 | 12:30 WIB
Pajak Kripto Berlaku Mei, Ini yang Perlu Dilakukan Selama Transisi

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Para exchanger aset kripto diharapkan dapat menyesuaikan sistem administrasi dan infrastrukturnya seiring dengan berlakunya PMK 68/2022 pada 1 Mei 2022.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan per 1 Mei 2022 terdapat proses bisnis baru yang harus dilakukan oleh para exchanger, yakni memungut pajak atas transaksi.

"Dengan adanya aturan PMK ini, ada satu proses bisnis lagi proses bisnis yang dia tambah. Apa? Memungut pajak atas transaksi jual beli atau pertukaran aset kripto," ujar Bonarsius, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah melakukan pemungutan pajak baik PPN maupun PPh Pasal 22 final, exchanger juga memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.

"Kami terus komunikasi dengan para exchanger yang nantinya oleh negara diberi kepercayaan untuk memungut pajak mempersiapkan infrastruktur dan pemahaman mereka dan juga komunikasi dengan para pelaku di pasar mereka," ujar Bonarsius.

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022, penyerahan aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau exchanger wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh exchanger.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Exchanger wajib membuat bukti pemungutan PPN dalam bentuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Selanjutnya, PPN yang telah dipungut harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun SPT Masa PPN harus disampaikan 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 final, exchanger wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi juga dalam bentuk dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

PPh Pasal 22 final juga harus disetor tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Suatu dokumen dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi bila dokumen tersebut memuat keterangan nama dan NPWP exchanger, nama dan NPWP penjual dan pembeli cryptocurrency, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif PPN dan PPh, jumlah PPN dan PPN yang dipungut, serta status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Seluruh ketentuan pada PMK 68/2022 mulai dari tarif hingga mekanisme penyetoran dan pelaporan baru akan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?