Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Bila dikenakan, pajak kekayaan yang diusung Senator dari Partai Demokrat Elizabeth Warren diproyeksi bisa memangkas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) hingga 1,2%.
Dalam publikasinya, Penn Wharton Budget Model memperkirakan produk domestik bruto (PDB) AS akan berkurang 0,6% pada 2031 dan 0,8% pada 2040 bila pajak kekayaan dikenakan. Upah karyawan per jam juga diperkirakan terpangkas 0,7% pada 2031 dan 1% pada 2040 akibat pajak ini.
“Kami memperkirakan bahwa UU tersebut [pajak kekayaan] akan mengurangi modal sebesar 3,1%, upah rata-rata per jam sebesar 1,2%, dan PDB sebesar 1,2 persen pada tahun 2050,” tulis Penn Wharton Budget Model dalam publikasinya, dikutip pada Kamis (25/3/2021).
Dari sisi penerimaan, Penn Wharton Budget Model memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang terkumpul selama 10 tahun terhitung sejak 2022 hingga 2031 bisa mencapai US$2,1 triliun atau kurang lebih senilai Rp30.332 triliun.
Bila implementasi pajak kekayaan diundur ke 2023 maka tambahan penerimaan pajak dari pengenaan pajak kekayaan ini diperkirakan mencapai US$2,7 triliun, terhitung sejak 2023 hingga 2032.
Meski demikian, kedua proyeksi yang telah disebutkan di atas masih belum mempertimbangkan dampak pengenaan pajak kekayaan terhadap perekonomian.
Bila dampak perekonomian turut diperhitungkan, Penn Wharton Budget Model memperkirakan penerimaan pajak kekayaan pada 2022 hingga 2031 hanya mencapai US$2 triliun. Bila diundur pengenaannya ke 2023, diperkirakan total pajak kekayaan yang diterima pada 2023 hingga 2032 hanya sebesar US$2,3 triliun
Seperti diketahui, Warren mengusung pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2% dari kekayaan bersih senilai US$50 juta hingga US$1 miliar. Bila kekayaan bersih milik wajib pajak mencapai lebih dari US$1 miliar, terdapat pajak tambahan dengan tarif sebesar 1%.
Pada rancangan beleid Ultra Millionaire Tax Act, Warren juga mengusulkan pengenaan exit tax guna mencegah orang kaya berpindah kewarganegaraan dan menghindari pajak kekayaan. Bila orang kaya berpindah kewarganegaraan, terdapat pengenaan exit tax dengan tarif sebesar 4%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.