AMERIKA SERIKAT

Pajak Kekayaan Diproyeksi Pangkas PDB AS

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:24 WIB
Pajak Kekayaan Diproyeksi Pangkas PDB AS

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Bila dikenakan, pajak kekayaan yang diusung Senator dari Partai Demokrat Elizabeth Warren diproyeksi bisa memangkas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) hingga 1,2%.

Dalam publikasinya, Penn Wharton Budget Model memperkirakan produk domestik bruto (PDB) AS akan berkurang 0,6% pada 2031 dan 0,8% pada 2040 bila pajak kekayaan dikenakan. Upah karyawan per jam juga diperkirakan terpangkas 0,7% pada 2031 dan 1% pada 2040 akibat pajak ini.

“Kami memperkirakan bahwa UU tersebut [pajak kekayaan] akan mengurangi modal sebesar 3,1%, upah rata-rata per jam sebesar 1,2%, dan PDB sebesar 1,2 persen pada tahun 2050,” tulis Penn Wharton Budget Model dalam publikasinya, dikutip pada Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Dari sisi penerimaan, Penn Wharton Budget Model memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang terkumpul selama 10 tahun terhitung sejak 2022 hingga 2031 bisa mencapai US$2,1 triliun atau kurang lebih senilai Rp30.332 triliun.

Bila implementasi pajak kekayaan diundur ke 2023 maka tambahan penerimaan pajak dari pengenaan pajak kekayaan ini diperkirakan mencapai US$2,7 triliun, terhitung sejak 2023 hingga 2032.

Meski demikian, kedua proyeksi yang telah disebutkan di atas masih belum mempertimbangkan dampak pengenaan pajak kekayaan terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Bila dampak perekonomian turut diperhitungkan, Penn Wharton Budget Model memperkirakan penerimaan pajak kekayaan pada 2022 hingga 2031 hanya mencapai US$2 triliun. Bila diundur pengenaannya ke 2023, diperkirakan total pajak kekayaan yang diterima pada 2023 hingga 2032 hanya sebesar US$2,3 triliun

Seperti diketahui, Warren mengusung pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2% dari kekayaan bersih senilai US$50 juta hingga US$1 miliar. Bila kekayaan bersih milik wajib pajak mencapai lebih dari US$1 miliar, terdapat pajak tambahan dengan tarif sebesar 1%.

Pada rancangan beleid Ultra Millionaire Tax Act, Warren juga mengusulkan pengenaan exit tax guna mencegah orang kaya berpindah kewarganegaraan dan menghindari pajak kekayaan. Bila orang kaya berpindah kewarganegaraan, terdapat pengenaan exit tax dengan tarif sebesar 4%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci