THAILAND

Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Dian Kurniati | Selasa, 17 September 2024 | 09:30 WIB
Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menegaskan rencana penerapan pajak karbon tidak akan membebani rakyat.

Dirjen Bea dan Cukai Ekniti Nitithanprapas mengatakan pajak karbon akan dikenakan pada sektor-sektor yang menghasilkan emisi tinggi. Misal pada bahan bakar minyak (BBM), pemerintah akan mengatur agar kebijakan ini tidak berdampak kepada masyarakat.

"Saat ini 1 liter solar biasanya sudah dikenakan cukai senilai 6,44 baht [sekitar Rp2.970]. Sebagian dari ini akan diatribusikan sebagai harga karbon, yang dihitung dari jumlah karbon yang dihasilkan oleh satu liter bahan bakar tersebut, yaitu sebesar 0,0027 ton," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ekniti mengatakan pengenaan pajak karbon diperlukan untuk mendukung Thailand mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Pemerintah pun terus membahas rencana kebijakan ini agar dapat segera diterapkan.

Dia menjelaskan kajian mengenai penerapan pajak karbon telah selesai. Adapun saat ini, pemerintah mulai menyusun peraturan yang diperlukan, dengan fokus pada meminimalkan dampak pada konsumen.

Dalam 2 tahun pertama, pajak karbon akan dikaitkan dengan harga BBM yang sudah dikenakan cukai sehingga tidak akan menambah beban ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ekniti menyebut pajak karbon juga bakal menguntungkan pengusaha apabila melakukan ekspor produk yang dalam produksinya menggunakan banyak BBM, seperti besi, ke Uni Eropa. Eksportir ini nantinya dapat menggunakan pajak karbon yang telah dikenakan di Thailand untuk mengurangi jumlah yang harus mereka bayar saat memasuki wilayah Uni Eropa.

"Pajak karbon akan membantu membawa Thailand ke standar internasional dalam kebijakan emisi karbon, serta berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 hingga 40% dalam 6 tahun ke depan," ujarnya.

Mengenai pengurangan karbon, Ekniti menambahkan pemerintah juga telah mempromosikan pembuatan dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Insentif yang ditawarkan yakni pengurangan cukai kendaraan dari 8% menjadi 2%.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Insentif ini hanya diberikan kepada kendaraan listrik yang diproduksi di Thailand. Menurutnya, kebijakan ini telah menarik beberapa perusahaan asing untuk mengalihkan basis produksi mereka ke Thailand, dengan nilai investasi mencapai total THB80 miliar.

Sejalan dengan upaya menarik investasi asing, pemerintah juga tengah merevisi kebijakan pajak baterai, yang saat ini mengenakan tarif tetap sebesar 8%, tanpa mempertimbangkan jenis dan mutu baterai.

"Kebijakan baru ini bertujuan mendorong produksi baterai agar lebih efisien, ramah lingkungan, dan dapat didaur ulang guna mengurangi dampak lingkungan dan mendukung peningkatan penggunaan energi terbarukan," imbuhnya dilansir nationthailand.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja