THAILAND

Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Dian Kurniati | Selasa, 17 September 2024 | 09:30 WIB
Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menegaskan rencana penerapan pajak karbon tidak akan membebani rakyat.

Dirjen Bea dan Cukai Ekniti Nitithanprapas mengatakan pajak karbon akan dikenakan pada sektor-sektor yang menghasilkan emisi tinggi. Misal pada bahan bakar minyak (BBM), pemerintah akan mengatur agar kebijakan ini tidak berdampak kepada masyarakat.

"Saat ini 1 liter solar biasanya sudah dikenakan cukai senilai 6,44 baht [sekitar Rp2.970]. Sebagian dari ini akan diatribusikan sebagai harga karbon, yang dihitung dari jumlah karbon yang dihasilkan oleh satu liter bahan bakar tersebut, yaitu sebesar 0,0027 ton," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ekniti mengatakan pengenaan pajak karbon diperlukan untuk mendukung Thailand mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Pemerintah pun terus membahas rencana kebijakan ini agar dapat segera diterapkan.

Dia menjelaskan kajian mengenai penerapan pajak karbon telah selesai. Adapun saat ini, pemerintah mulai menyusun peraturan yang diperlukan, dengan fokus pada meminimalkan dampak pada konsumen.

Dalam 2 tahun pertama, pajak karbon akan dikaitkan dengan harga BBM yang sudah dikenakan cukai sehingga tidak akan menambah beban ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ekniti menyebut pajak karbon juga bakal menguntungkan pengusaha apabila melakukan ekspor produk yang dalam produksinya menggunakan banyak BBM, seperti besi, ke Uni Eropa. Eksportir ini nantinya dapat menggunakan pajak karbon yang telah dikenakan di Thailand untuk mengurangi jumlah yang harus mereka bayar saat memasuki wilayah Uni Eropa.

"Pajak karbon akan membantu membawa Thailand ke standar internasional dalam kebijakan emisi karbon, serta berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 hingga 40% dalam 6 tahun ke depan," ujarnya.

Mengenai pengurangan karbon, Ekniti menambahkan pemerintah juga telah mempromosikan pembuatan dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Insentif yang ditawarkan yakni pengurangan cukai kendaraan dari 8% menjadi 2%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif ini hanya diberikan kepada kendaraan listrik yang diproduksi di Thailand. Menurutnya, kebijakan ini telah menarik beberapa perusahaan asing untuk mengalihkan basis produksi mereka ke Thailand, dengan nilai investasi mencapai total THB80 miliar.

Sejalan dengan upaya menarik investasi asing, pemerintah juga tengah merevisi kebijakan pajak baterai, yang saat ini mengenakan tarif tetap sebesar 8%, tanpa mempertimbangkan jenis dan mutu baterai.

"Kebijakan baru ini bertujuan mendorong produksi baterai agar lebih efisien, ramah lingkungan, dan dapat didaur ulang guna mengurangi dampak lingkungan dan mendukung peningkatan penggunaan energi terbarukan," imbuhnya dilansir nationthailand.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak