KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diatur di Undang-Undang, Wamenkeu: Butuh Keberanian Besar

Dian Kurniati | Minggu, 29 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pajak Karbon Diatur di Undang-Undang, Wamenkeu: Butuh Keberanian Besar

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai perlu keberanian besar bagi suatu negara untuk memasukkan pajak karbon dalam struktur perundang-undangan.

Suahasil mengatakan pemerintah bersama DPR telah memutuskan untuk memasukkan pajak karbon dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bagian dari reformasi pajak sekaligus menangani persoalan perubahan iklim.

"Tidak semua negara di dunia berani menaruh pajak karbon dalam struktur perundang-undangannya. Indonesia berani," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah, lanjut Suahasil, telah lama merancang revisi undang-undang perpajakan, termasuk terkait dengan pajak karbon. Meski menghadapi tantangan pandemi Covid-19, pengesahan revisi undang-undang pajak tetap harus dilakukan agar reformasi berjalan sesuai dengan rencana.

Dia menjelaskan pemerintah mengupayakan reformasi perpajakan untuk memastikan penerimaan negara terus meningkat secara berkelanjutan. Apalagi, dalam situasi pandemi, APBN yang mengalami pelebaran defisit harus segera disehatkan.

"Kami melakukan itu saat pandemi. Kami enggak menunggu, nanti saja deh kalau sudah tidak ada pandemi kita memikirkan pajak karbon. Tidak," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU HPP. Pada tahap awal, pemberlakuan pajak karbon akan dilakukan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja