KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diatur di Undang-Undang, Wamenkeu: Butuh Keberanian Besar

Dian Kurniati | Minggu, 29 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pajak Karbon Diatur di Undang-Undang, Wamenkeu: Butuh Keberanian Besar

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai perlu keberanian besar bagi suatu negara untuk memasukkan pajak karbon dalam struktur perundang-undangan.

Suahasil mengatakan pemerintah bersama DPR telah memutuskan untuk memasukkan pajak karbon dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bagian dari reformasi pajak sekaligus menangani persoalan perubahan iklim.

"Tidak semua negara di dunia berani menaruh pajak karbon dalam struktur perundang-undangannya. Indonesia berani," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Pemerintah, lanjut Suahasil, telah lama merancang revisi undang-undang perpajakan, termasuk terkait dengan pajak karbon. Meski menghadapi tantangan pandemi Covid-19, pengesahan revisi undang-undang pajak tetap harus dilakukan agar reformasi berjalan sesuai dengan rencana.

Dia menjelaskan pemerintah mengupayakan reformasi perpajakan untuk memastikan penerimaan negara terus meningkat secara berkelanjutan. Apalagi, dalam situasi pandemi, APBN yang mengalami pelebaran defisit harus segera disehatkan.

"Kami melakukan itu saat pandemi. Kami enggak menunggu, nanti saja deh kalau sudah tidak ada pandemi kita memikirkan pajak karbon. Tidak," ujarnya.

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU HPP. Pada tahap awal, pemberlakuan pajak karbon akan dilakukan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax