RUU HPP

Pajak Karbon di Depan Mata, Pemerintah Perlu Pantau Dampak Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:47 WIB
Pajak Karbon di Depan Mata, Pemerintah Perlu Pantau Dampak Kebijakan

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaj. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu cermat mengantisipasi dampak dari implementasi pajak karbon nantinya.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengingatkan ada sejumlah isu yang berpotensi muncul sebagai buntut dari penerapan pajak karbon. Salah satunya, peluang terjadinya kebocoran karbon atau carbon leakage.

Menurutnya, problem ikutan seperti carbon leakage bisa terjadi karena 2 hal. Pertama, implementasi pengenaan pajak karbon yang berbeda-beda di setiap negara. Kedua, pungutan pajak karbon yang tidak berlaku untuk semua sektor ekonomi.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

"Saat ini tidak ada keseragaman penerapan pajak karbon dan tidak ada koordinasi antarnegara. [Pengenaan pajak karbon] juga tidak berlaku pada seluruh sektor. Ini yang kemudian menyebabkan carbon leakage," katanya dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

Isu lanjutan dari pajak karbon juga berimplikasi pada beberapa aspek lainnya seperti level of playing field dalam berusaha. Alasannya, menurut Bawono, ada sektor ekonomi yang terdampak dan tidak terdampak. Ujungnya, kinerja realisasi investasi juga ikut kena imbas.

Apalagi kebijakan pajak menjadi salah satu pertimbangan bagi investor yang akan menanamkan modalnya. Faktor biaya, termasuk pajak, tak terelakkan menjadi salah satu indikator yang dihitung.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selain carbon leakage, dampak ikutan lainnya adalah kenaikan harga jual atas komoditas atau produk yang sektornya terdampak pajak karbon.

"Jadi ada isu daya saing kemudian risiko pada mobilitas investasi dan faktor produksi," ungkap Bawono.

Dengan kompleksnya isu lanjutan yang berpeluang muncul, Bawono menambahkan, kebijakan pajak karbon harus diposisikan sejalan dengan kerangka roadmap kebijakan yang prolingkungan. Pajak karbon perlu dikaitkan dengan kebijakan carbon pricing dan agenda lain di sektor lingkungan hidup.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

"Syukurlah hal tersebut juga sudah disebutkan dalam RUU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan]," kata Bawono.

Hal senada diungkapkan oleh Alina Halimatussadiah, Kepala Grup Riset Ekonomi Lingkungan LPEM FEB UI. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti begitu saja usai kebijakan pajak karbon diterapkan. Pemerintah, ujarnya, perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur keberhasilan regulasi baru ini.

"Sudah banyak negara yang menerapkan pajak karbon sebagai instrumen penerimaan dan alat melakukan transisi energi yang lebih bersih. Skema pajak dan perdagangan karbon harus terus menerus dievaluasi," terangnya.

Terkait dengan penerapan pajak karbon, DDTCNews mengadakan debat berhadiah uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000). Sampaikan pendapat Anda paling lambat Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB pada artikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’.(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 23:21 WIB

Pemerintah harus siap menangani berbagai tantangan yang akan dihadapi saat mengimplementasikan pajak karbon, mulai dari persiapan regulasi sampai administrasi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah