INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q1-2020

Pajak Jadi Andalan Hadapi Efek Pandemi Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 16:11 WIB
Pajak Jadi Andalan Hadapi Efek Pandemi Virus Corona

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Spektrum kebijakan fiskal yang diambil sejumlah negara dalam merespons adanya pandemi Covid-19 cukup luas.

Hal ini disampaikan oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’. Download laporan tersebut di sini. Berbagai instrumen diambil mulai dari belanja negara yang ekspansif hingga relaksasi kebijakan penerimaan.

“Pemerintah menggunakan instrumen tersebut sebagai Langkah untuk menopang bisnis dan individu setelah adanya wabah virus Corona yang telah menurunkan aktivitas ekonomi secara tajam di seluruh dunia,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Eskalasi pandemi Covid-19 yang begitu cepat membuat perekonomian dunia terguncang. Perlambatan kegiatan ekonomi terutama di sektor pariwisata, industri pengolahan, perdagangan, transportasi, dan investasi kian terasa di berbagai belahan dunia.

Tidak mengherankan jika untuk mencegah dampak ekonomi negatif yang lebih siginifikan, sejumlah langkah preventif dan korektif dilakukan berbagai negara di dunia. Berbagai instrumen kebijakan fiskal digunakan untuk menahan ‘efek bola salju’ perlambatan ekonomi.

Salah satu faktor pertimbangan penting dalam pemilihan kebijakan adalah ukuran kerusakan (size of damage) dari wabah Covid-19. China sebagai salah satu contohnya, merespons sentimen ekonomi negatif dengan seluruh amunisi yang dimiliki.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Pemerintah China banyak menggunakan relaksasi administrasi dan kebijakan pajak bagi para investor dan pelaku usaha. Berbagai insentif seperti pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak tertentu, pembebasan PPN bagi UMKM, serta percepatan restitusi pajak ekspor dan konsumsi.

Sementara itu, negara kesejahteraan (welfare state) memiliki pendekatan yang cukup berbeda, Beberapa negara Skandinavia cenderung lebih banyak menggunakan kebijakan fiskal ekspansif dalam mengatasi ancaman Covid-19.

Denmark dan Polandia contohnya, menggelontorkan subsidi bagi pekerja dan masyarakat hingga 80% dari standar upah. Selain itu, insentif pajak yang diberikan masih terbatas pada kemudahan administrasi seperti perpanjangan batas waktu pembayaran pajak.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sementara di Indonesia, adanya Perpu No.1/2020, PMK No.23/2020, hingga yang terbaru PMK No.28/2020 memperlihatkan langkah progresif dari pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Dari pemetaan dan perbandingan Indonesia dengan tren negara lain, dapat disimpulkan skema dan jenis instrumen pajak yang diambil oleh Indonesia selaras dan dalam beberapa hal justru lebih progresif dibandingkan dengan negara lain. Simak pula artikel ‘Respons Pajak Indonesia Hadapi Covid-19 Relatif Progresif’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?