PAKISTAN

Pajak Isi Ulang Kartu Ponsel Kembali Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 11:52 WIB
Pajak Isi Ulang Kartu Ponsel Kembali Diterapkan

Ilustrasi. (foto: cdn.techjuice.pk)

ISLAMABAD, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) Pakistan mengembalikan penerapan berbagai pajak yang sempat ditangguhkan sejak 12 Juni 2018, termasuk pajak atas kartu isi ulang telepon seluler.

Ketua MA Pakistan Asif Saeed Khan Khosa mengatakan MA tidak akan ikut campur dalam pendapatan publik dan penerimaan pajak. Pajak isi ulang kartu ponsel (tax card phones) ini mampu menanbah penerimaan pajak lebih tinggi dibanding sebelumnya.

“Pemberitahuan kartu telepon seluler diambil atas perintah lima hakim. Pajak dikumpulkan dari jutaan orang, bahkan dari orang yang tidak memenuhi syarat untuk membayarnya. Pajak lisensi TV juga dipungut dari setiap warga negara. PPh tidak berlaku untuk setiap pemirsa TV tetapi masih semua orang membayarnya,” demikian data Otoritas Telekomunikasi Pakistan seperti dikutip pada Kamis (25/4).

Baca Juga:
WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sebelum ditangguhkan, penerimaan tax card phones mampu mencapai Rs15 miliar setiap 2 bulan atau sekitar Rs7,5 miliar per bulan. Penerimaan pajak ini sempat terkumpul mencapai Rs90 miliar. Dalam pemungutannya, tarif withholding tax ditetapkan 12,5% dan pungutan cukai federal 17%-19%.

Pada Juni 2018, Mantan Ketua Pengadilan Pakistan Saqib Nisar memerintahkan penangguhan pengumpulan tax card phones dan mengklaim semua pengguna ponsel dirampok dengan membayar pajak lebih tinggi dari jumlah yang telah ditetapkan.

Namun, kini pajak tersebut kembali diberlakukan. Hanya saja, MA menunda semua pajak yang dikenakan oleh perusahaan telepon seluler dan FBR. Ada kelonggaran untuk menerapkan dalam 2 hari setelah putusan diterbitkan.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

MA menganggap pengenaan tarif pajak tersebut melanggar hukum karena mengumpulkan Rs63 pada saat isi ulang ponsel sekitar Rs100. MA memerintahkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih komprehensif untuk pemungutan pajak pada kartu ponsel ke depannya.

“Pemerintah harus bertindak jujur dalam masalah perpajakan dan menekankan prosedur perpajakan harus dibuat mudah bagi warga negara sehingga dapat ditentukan dengan kartu identitas siapa yang wajib pajak dan siapa yang tidak,” pungkas Khosa, seperti dilansir dunyanews.tv.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?