PAKISTAN

Pajak Isi Ulang Kartu Ponsel Kembali Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 11:52 WIB
Pajak Isi Ulang Kartu Ponsel Kembali Diterapkan

Ilustrasi. (foto: cdn.techjuice.pk)

ISLAMABAD, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) Pakistan mengembalikan penerapan berbagai pajak yang sempat ditangguhkan sejak 12 Juni 2018, termasuk pajak atas kartu isi ulang telepon seluler.

Ketua MA Pakistan Asif Saeed Khan Khosa mengatakan MA tidak akan ikut campur dalam pendapatan publik dan penerimaan pajak. Pajak isi ulang kartu ponsel (tax card phones) ini mampu menanbah penerimaan pajak lebih tinggi dibanding sebelumnya.

“Pemberitahuan kartu telepon seluler diambil atas perintah lima hakim. Pajak dikumpulkan dari jutaan orang, bahkan dari orang yang tidak memenuhi syarat untuk membayarnya. Pajak lisensi TV juga dipungut dari setiap warga negara. PPh tidak berlaku untuk setiap pemirsa TV tetapi masih semua orang membayarnya,” demikian data Otoritas Telekomunikasi Pakistan seperti dikutip pada Kamis (25/4).

Baca Juga:
WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sebelum ditangguhkan, penerimaan tax card phones mampu mencapai Rs15 miliar setiap 2 bulan atau sekitar Rs7,5 miliar per bulan. Penerimaan pajak ini sempat terkumpul mencapai Rs90 miliar. Dalam pemungutannya, tarif withholding tax ditetapkan 12,5% dan pungutan cukai federal 17%-19%.

Pada Juni 2018, Mantan Ketua Pengadilan Pakistan Saqib Nisar memerintahkan penangguhan pengumpulan tax card phones dan mengklaim semua pengguna ponsel dirampok dengan membayar pajak lebih tinggi dari jumlah yang telah ditetapkan.

Namun, kini pajak tersebut kembali diberlakukan. Hanya saja, MA menunda semua pajak yang dikenakan oleh perusahaan telepon seluler dan FBR. Ada kelonggaran untuk menerapkan dalam 2 hari setelah putusan diterbitkan.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

MA menganggap pengenaan tarif pajak tersebut melanggar hukum karena mengumpulkan Rs63 pada saat isi ulang ponsel sekitar Rs100. MA memerintahkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih komprehensif untuk pemungutan pajak pada kartu ponsel ke depannya.

“Pemerintah harus bertindak jujur dalam masalah perpajakan dan menekankan prosedur perpajakan harus dibuat mudah bagi warga negara sehingga dapat ditentukan dengan kartu identitas siapa yang wajib pajak dan siapa yang tidak,” pungkas Khosa, seperti dilansir dunyanews.tv.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN