KABUPATEN BANYUMAS

Pajak Hotel Lampaui Target Hingga 64%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 15:29 WIB
Pajak Hotel Lampaui Target Hingga 64%

PURWOKERTO, DDTCNews – Pesatnya pertumbuhan hotel dan restoran di Kabupaten Banyumas berimbas pada realisasi penerimaan pajak yang selalu mencapai target bahkan melebihi target yang telah ditentukan. Kendati demikian, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas ternyata masih belum berani untuk menaikkan target pajak hotel.

Kasi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain-Lain Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyumas Soesanto menjelaskan untuk target pajak hotel selama dua tahun terakhir masih tidak ada perubahan yaitu Rp5,5 miliar.

“Kita tidak bisa menaikkan target pajak hotel semau kita, karena hotel merupakan investasi besar yang membutuhkan waktu. Bahkan dari mulai pembangunan sampai operasional membutuhkan waktu sekitar 2 tahun,” ujarnya, Jumat (12/8).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Berdasarkan data, tahun 2015 lalu, realisasi pajak hotel di Banyumas sudah melebihi target yaitu mencapai Rp6,025 miliar dari target Rp5,5 miliar. Sedangkan untuk realisasi tahun 2016 ini, khususnya sampai Juni lalu, sudah mencapai 64% atau Rp3,5 miliar.

Soesanto menambahkan target pajak hotel sangat bergantung pada potensi di masing-masing daerah. Menurutnya, untuk menaikkan target pajak, khususnya di sektor hotel sebenarnya bisa saja dilakukan dengan mempertimbangan beberapa faktor seperti tingkat hunian, jumlah hotel, hingga tarifnya.

“Tingkat hunian sangat berpengaruh, sehingga untuk menentukkan target perlu juga dipertimbangan potensi huniannya. Belum lagi jumlah hotel dan tarif di masing-masing hotel, karena berkaitan dengan daya saing bisnis hotel ke depannya,” katanya.

Baca Juga:
Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Tidak hanya itu, menurut Soesanto, bisnis hotel juga sangat bergantung pada musim, seperti musim pendaftaran perguruan tinggi dan liburan. Sehingga Pemkab juga tidak serta merta bisa mengajukan kenaikkan target pajak hotel.

“Tahun ini kita masih optimis masih dapat mencapai target Rp 5,5 miliar. Tetapi, target bisa saja berubah di anggaran perubahan nanti, didasarkan pada laporan realisasi hingga pertengahan tahun ini,” jelasnya.

Diakui Soesanto, sampai saat ini untuk pengawasan terhadap operasional hotel di Banyumas memang masih sangat sulit. Pasalnya, pengenaan pajak bisnis hotel merupakan jenis pajak self assesment, di mana masing-masing hotel menghitung sendiri pajak yang harus dibayarkan.

Namun demikian, seperti dilansir radarbanyumas.co.id, terkait pengawasan tersebut nantinya akan diupayakan pembentukan cash register online. "Hal itu diharapkan dapat lebih mempermudah pengawasan, karena nantinya transaksi yang dilakukan akan langsung teregister dengan DPPKAD," pungkas Soesanto. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN