PROFIL PAJAK KOTA MAKASSAR

Pajak Hotel dan Restoran Jadi Andalan Penerimaan Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juni 2018 | 10:34 WIB
Pajak Hotel dan Restoran Jadi Andalan Penerimaan Daerah

SAAT pemerintahan orde baru berkuasa, ibukota Provinsi Sulawesi Selatan ini disebut sebagai Ujung Pandang. Baru pada era reformasi, kota yang menjadi pusat ekonomi di kawasan Indonesia Timur ini kembali pada nama tradisionalnya yakni Makassar yang mengandung arti daerah yang bersifat terbuka.

Kota terbesar kedua di luar Pulau Jawa setelah Medan ini mengandalkan sektor jasa dalam menggerakkan ekonominya. Beberapa lokasi menjadi andalan daya pikat wisata seperti Pantai Losari dan benteng Fort Rotterdam. Tidak heran penerimaan pajak daerah didominasi sektor jasa seperti hotel, restoran dan hiburan.

Sebagai metropolitan untuk wilayah timur, Makassar mengandalkan industri dan jasa dalam memutar roda ekonomi. Hal ini tercermin dari data statistik kegiatan ekonomi yang berlangsung di negeri para Daeng tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Ekonomi Kota Makassar ditopang oleh beberapa kegiatan usaha. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2016 Kota Makassar sebagian besar ditopang sektor industri pengolahan sebesar (20,18%), perdagangan besar & kecil (19,02%) dan konstruksi (17,13%).

Sebagai pusat ekonomi di kawasan timur, laju pertumbuhan PDRB Makassar mencatatkan kinerja yang positif. Pada 2014, pertumbuhan ekonomi mencapai 7,39% yang kemudian naik menjadi 7,46% pada 2015. Data terakhir menunjukkan angka 7,99% pada 2016.

Dari sisi penerimaan, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 menunjukan a pendapatan yang tembus mencapai angka Rp3,1 triliun. Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai angka Rp971 miliar.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah


Penyokong utama pendapatan Kota Makassar pada 2016 berasal dari dana perimbangan dari pemerintah pusat. Alokasi dana tersebut mencapai Rp1,9 triliun atau 56% dari total pendapatan Kota Makassar.

Kemudian, disusul oleh PAD sebesar Rp971 miliar atau 27% dari total pendapatan. Terakhir adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp582 miliar atau 17% dari total pendapatan tahun anggaran 2016.

Kemudian, apabila membedah komponen PAD, komponen pajak daerah menjadi kontributor utama dengan setoran Rp752 miliar atau 77% dari total PAD Makassar. Kemudian disusul oleh instrumen retribusi daerah dengan realisasi sebesar RpRp128 miliar atau berkontribusi 13% dari PAD.

Baca Juga:
Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

Dua intrumen terakhir, pendapatan lain-lain PAD yang sah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, masing-masing hanya berkontribusi 8% (Rp75 miliar) dan 2% (Rp15 miliar) terhadap total PAD.

Kinerja Pajak

Dari sisi kinerja setoran pajak dalam memenuhi target dalam APBD terjadi tren penurunan. Berdasarkan data 2012 hingga 2014, realisasi pajak mampu menembus target. Memasuki periode 2015 dan 2016 kinerja kian menurun.

Seperti pada 2015 di mana realisasi pajak daerah hanya mencapai 77,32% atau Rp635 miliar dari target Rp822 miliar. Kemudian pada 2016, realisasinya hanya terpenuhi 70,73%, meskipun dari nominalnya meningkat, yakni Rp752 miliar dari target sebesar Rp1 triliun.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah


Pajak sektor hotel dan restoran menjadi penyumbang PAD tahun 2017. Data yang dihimpun DDTCNews per November 2017 menunjukkan realisasi pajak hotel sebesar Rp77,74 miliar atau 54,75% dari target Rp142 miliar. Dibandingkan dengan tahun 2016 pada bulan yang sama hanya mencapai Rp61,37 miliar, artinya penerimaan pajak hotel per November 2017 mengalami surplus sebesar Rp16,37 miliar. Kemudian Realisasi pajak restoran hingga Desember 2017 sudah mencapai Rp133,5 miliar dari target Rp140 miliar atau 95,4%.

Data dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel menunjukan di ibukota Sulawesi Selatan itu setidaknya terdapat 387 hotel. Secara akumulasi dari seluruh hotel tersebut mempunyai jumlah kamar yang mencapai 15 ribu dan selalu terisi penuh kala musim liburan tiba seperti momen Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru.

Namun, terdapat masalah dalam hal kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Seperti data pada September 2017 dimana Bapenda Kota Makassar mencatat piutang pajak hotel dan restoran sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Selain berkutat soal tunggakan pajak, Kota Makassar juga punya kiat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Seperti pada tahun lalu, Pemkot Makassar menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bagian dari hari jadi kota yang ke-410 pada 9 November 2017.

Jenis dan Tarif Pajak

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3/2010 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Kota Makassar memungut 11 jenis pajak daerah dengan tarif sebagai berikut:


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tergantung pada jenis hiburan.
  3. Tarif umum pajak hiburan berlaku 35%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional paling tinggi 10%. Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa paling tinggi 75%.
  4. Tergantung sumber dan penggunaan listrik.

Sebagai informasi, Perda No.3/2010 ini termasuk dalam barisan Perda yang dianggap bermasalah dan jadi satu-satunya Perda yang dihapus oleh Kemendagri di Kota Makassar. Perda No.3/2010 harus dipangkas Kemendagri bersama dengan 1.765 Perda lainnya seantero Indonesia pada Juni 2016 karena dianggap menghambat kemudahan berusaha. Berdasarkan catatan DDTCNews, belum ada tidak lanjut dari Pemda berupa perbaikan aturan atau penerbitan aturan pengganti terkait penghapusan Perda No.3/2010.

Baca Juga:
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

Adapun perihal pungutan retribusi diatur dalam beberapa aturan terpisah seperti Perda No.11/2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Perda No.12/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda No.13/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Tax Ratio

Berdasarkan perhitungan DDTCNews, rasio penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) di Kota Makassar mencapai 0,69% pada 2016.

Angka ini lebih tinggi dari rata-rata rasio pajak kabupaten/kota di Indonesia yang sebesar 0,50%. Namun, masih jauh bila dibandingkan dengan angka pencapaian tax ratio tertinggi yang berada di angka 6,69%

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Beras dari Provinsi Sumatra Barat


Catatan:

  1. Tax Ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  2. Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB)tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

Pengumpulan pajak daerah dan retribusi di lingkup Kota Makassar menjadi tugas dan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar sesuai dengan Perda No3/2010 tentang Pajak Daerah. Saat ini belum ada situs resmi dari Dispenda Kota Makassar. Masyarakat bisa mengakses portal resmi pemerintah Kota Makassar di laman makassarkota.go.id untuk mengetahui informasi terkini.

Untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajaknya, Kota Makassar menginisiasi pembayaran pajak secara daring alias online. Instrumen pungutan yang jadi kewenangan pemerintah kota dimulai dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada akhir tahun 2016. Layanan ini menggandeng PT. Pos Indonesia sebagai sarana pembayaran pajak. Masyarakat kota Makassar dapat membayar kawajiban PBB-nya di 100 loket pembayaran yang tersebar di 46 kantor pos yang ada di Kota Makassar.

Tidak berhenti pada pembayaran PBB, Pemkot Makassar juga mempunyai mekanisme smart card. Kartu yang diterbitkan melalui kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini bersifat multifungsi karena bisa digunakan sebagai ATM.

Selain berfungsi sebagai ATM, Makassar Smart Card yang pertama kali diluncurkan tahun 2015 ini memuat biodata pemilik kartu dan catatan kesehatan. Untuk pembayaran pajak, smart card ini melayani pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Pembayaran berbasis elektronik ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2014 tentang pembayaran dan pelaporan transaksi usaha pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir melalui sistem online (e-Tax) atau layanan cash management.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:00 WIB KOTA MAKASSAR

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra