PROVINSI DKI JAKARTA

Pajak Hiburan Tinggi, Heru Budi: Bapenda Tampung Keluhan Pengusaha

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Februari 2024 | 08:00 WIB
Pajak Hiburan Tinggi, Heru Budi: Bapenda Tampung Keluhan Pengusaha

Ilustrasi. Pengunjung mencoba produk perlengkapan kegiatan spa dan wellness yang dipamerkan saat kegiatan Seminar Nasional Spa di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (31/1/2024).  ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menampung keluhan pengusaha terkait dengan kenaikan tarif pajak atas jasa hiburan.

Tarif PBJT sebesar 40% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagaimana tercantum dalam Perda 1/2024 dipandang memberatkan oleh pelaku usaha.

"Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik. Ini sedang digodok Bapenda," ujar Heru, dikutip Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Heru pun mengatakan kenaikan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu menjadi 40% sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD, pemda diberi kewenangan untuk mengenakan PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Kenaikan pajak yang 40% itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda untuk menampung keluhan terkait kenaikan tersebut," ujar Heru seperti dilansir fajar.co.id.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk diketahui, UU HKPD dan PP 35/2023 sesungguhnya sudah membuka ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah. Hal ini telah dipertegas pula lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Lewat surat edaran tersebut, mendagri mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra