PARIS, DDTCNews — Dalam sebulan ini polisi Prancis menggeledah kantor Google dan McDonald’s sebagai bagian investigasi kasus dugaan penghindaran pajak senilai jutaan dolar Amerika Serikat (AS).
Menteri Keuangan Prancis, Michel Sapin mengatakan Prancis akan melakukan segala cara untuk membuat Google dan McDonald’s membayar kewajiban pajaknya secara adil dan benar, tanpa perlakuan khusus.
Sebelumnya, Sapin telah menolak tawaran negosiasi yang diajukan Google. Pemerintah Prancis mantap untuk menyelesaikan kasus ini sesuai peraturan hukum yang berlaku. Tercatat utang pajak yang belum dibayar Google sebesar €1,6 juta (US$1,8 juta).
“Kita tidak akan melakukan kesepakatan seperti yang dibuat Inggris, kita akan menegakkan hukum,” kata Sapin.
Sebelumnya kasus penghindaran pajak Google sudah lebih dulu mencuat di Inggris Januari lalu. Diketahui Google dan Pemerintah Inggris membuat kesepakatan, Google akan membayar £130 juta (US$190 juta) untuk melunasi utang pajak yang tidak dibayarkan. Alhasil Google bisa melenggang bebas dari jeratan hukum.
Keputusan itu pun menuai kritikan dari masyarakat Inggris. Kemarahan publik semakin memuncak setelah mengetahui cara perusahaan multinasional menghindari pajak dengan skema yang rumit dan melibatkan beberapa negara, terutama negara dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.
European Union (EU) akan menindak keras praktik penghindaran pajak untuk memastikan perusahaan membayar pajak di negara di mana seharusnya dia terutang pajak. Hal itu tidak terlepas dari semakin maraknya isu penghindaran pajak perusahaan besar di AS seperti Starbucks, Fiat Chrysler, Apple, Amazon, Apple dan Mc.Donald’s.
Setiap tahunnya diperkirakan negara-negara di Eropa kehilangan potensi penerimaan lebih dari €70 juta (US$78), dalam skala dunia seperti dikutip cnn.com penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai US$240 juta per tahun. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.