KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DRS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Tersangka DRS merupakan direktur PT SDR, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk. Melalui perusahaan tersebut, tersangka DRS ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif.

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejari maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

PT SDR diduga mengurangi jumlah PPN yang seharusnya dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada 2013 hingga 2015. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,9 miliar.

Tindakan tersangka DRS melalui PT SDR melanggar Pasal 39A UU KUP. Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Meski kasus sudah diserahkan ke kejari, tersangka berkesempatan untuk membayar kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Pembayaran kerugian pada pendapatan negara bisa dijadikan pertimbangan dalam proses penuntutan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar," tutur Arridel.

Seperti dilansir medanbisnisdaily.com, Arridel pun mengimbau kepada wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses