KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB
Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Ilustrasi. Seorang pekerja mengamplas kerajinan rotan yang akan dijual di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Perlu diingat, dasar pengenaan pajak yang biasa disebut PPh final UMKM ini bukanlah penghasilan neto.

Sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) PP 55/2022, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, ada bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak.

“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu …, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Singkatnya, untuk wajib pajak orang pribadi, penghitungan berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha (sampai dengan Rp500 juta) yang tidak dikenai pajak. Simak pula ‘Ada Omzet Bebas Pajak, Ini Contoh Hitungan PPh Final WP OP PP 55/2022’.

Sementara untuk wajib pajak badan, penghitungan langsung berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP (tanpa ada bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak). Adapun wajib pajak badan itu berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun peredaran bruto yang dijadikan DPP merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Penggunaan tarif PPh final 0,5% ini paling lama 7 tahun pajak bagi orang pribadi. Kemudian, penggunaan paling lama 4 tahun pajak bagi badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang. Penggunaan paling lama 3 tahun pajak bagi badan berbentuk perseroan terbatas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra