Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 turut mengatur tentang penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang menerima fasilitas pajak ditanggung perusahaan ataupun tunjangan pajak.
Secara umum, PMK 168/2023 melalui simulasi dalam lampirannya mengatur bahwa pajak ditanggung perusahaan ataupun tunjangan pajak adalah penambah penghasilan bruto bagi pegawai tetap dan harus dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan.
"Jumlah penghasilan bruto ... untuk pegawai tetap yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 masa pajak," bunyi lampiran PMK 168/2023, dikutip Senin (8/1/2024).
Contoh Perhitungan
Contoh, Tuan G (TK/0) bekerja di PT T dan menerima gaji senilai Rp51.827.997 pada Agustus 2024. PT T memiliki kebijakan untuk menanggung seluruh PPh Pasal 21 pegawainya.
Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung PT T dikategorikan sebagai kenikmatan bagi Tuan G. Dengan demikian, fasilitas tersebut adalah objek pajak dan harus dipotong PPh Pasal 21.
Dalam hal besaran penghasilan bruto yang diterima oleh Tuan G dihitung sepenuhnya secara gross up, penghasilan bruto Tuan G yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah senilai Rp65.605.059.
Mengingat Tuan G berstatus TK/0, PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan G pada Agustus 2024 dihitung menggunakan tabel tarif efektif bulanan kategori A. Sesuai tabel tersebut, penghasilan bruto bulanan senilai Rp65.605.059 dipotong PPh Pasal 21 sebesar 21%.
Pemotongan PPh Pasal 21 pada Agustus 2024 adalah 21% x Rp65.605.059 = Rp13.777.062.
Dalam contoh berikutnya, Tuan H (K/2) bekerja di PT S dan menerima gaji senilai Rp6,5 juta dan tunjangan pajak senilai Rp300.000 pada Juli 2024. Tunjangan pajak yang diberikan kepada pegawai merupakan bagian dari penghasilan pegawai.
Dengan demikian, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 pada Juli 2024 adalah senilai Rp6,8 juta.
Dengan status PTKP K/2 dan penghasilan bruto senilai Rp6,8 juta, PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan H dihitung menggunakan tabel tarif efektif kategori B. Adapun tarif efektif kategori B untuk penghasilan bruto Rp6,8 juta adalah sebesar 0,5%.
PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto Tuan H pada Juli 2024 adalah 0,5% x Rp6.800.000 = Rp340.000. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.