PMK 82/2021

Pajak Ditanggung Pemerintah, UMKM Punya Waktu Betulkan Laporan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juli 2021 | 12:30 WIB
Pajak Ditanggung Pemerintah, UMKM Punya Waktu Betulkan Laporan ke DJP

Ilustrasi. Pengrajin UMKM menata hasil kerajinan gerabah dari tanah liat untuk dijajakan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (16/7/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) masa pajak Januari—Juni 2021.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Ketentuan berlaku bagi wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM.

“Wajib pajak … dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021,” bunyi penggalan Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Adapun wajib pajak tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu.

Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018. Terhadap wajib pajak tersebut dapat diterbitkan Suket sepanjang memenuhi persyaratan dalam PMK yang mengatur mengenai pelaksanaan PP 23/2018.

Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.

Adapun wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.

Adapun ketentuan penyampaian pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021 juga berlaku untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP jasa konstruksi atas P3-TGAI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi