JERMAN

Pajak Daging Diusulkan Naik untuk Jaga Iklim, Apa Hubungannya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 11:06 WIB
Pajak Daging Diusulkan Naik untuk Jaga Iklim, Apa Hubungannya?

Ilustrasi. (foto: .organizedtransitionsllc.com)

BERLIN, DDTCNews – Anggota Parlemen Jerman mengusulkan kenaikan tarif pajak atas daging dengan alasan untuk perlindungan iklim.

Saat ini, daging di Jerman mendapat insentif melalui penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 7%. Atas kondisi tersebut, anggota parlemen meminta agar tarif dinaikkan menjadi 19% sesuai dengan tarif standar.

“Saya lebih suka menghapuskan pengurangan tarif PPN untuk daging dan mengalokasikannya untuk perlindungan hewan,” ujar Friedrich Ostendorf, juru bicara kebijakan pertanian untuk Greens, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun rencana kenaikan tarif itu pada awalnya diusulkan oleh Animal Welfare Association Jerman. Mereka menyebut pengenaan pajak yang lebih tinggi atas daging akan menurunkan tingkat emisi CO2. Selain itu, tarif yang lebih tinggi juga dapat meningkatkan kualitas pertenakan Jerman.

Sejalan dengan itu, mereka juga menyoroti penelitian yang menunjukkan sektor peternakan bertanggung jawab atas sekitar 14,5% dari emisi gas rumah kaca global. Emisi itu berasal dari gas metana yang dihasilkan oleh sapi.

Gas metana ini sebanding dengan seluruh emisi yang berasal dari mobil, pesawat, kapal, dan transportasi lainnya. Padahal, Jerman telah menyetujui rencana perlindungan iklim pada 2016. Rencana itu berupa kesepakatan untuk menurunkan emisi di sektor pertanian – termasuk perternakan – hingga 31% sampai 34% pada 2030.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Masalah emisi ini dapat diperparah dengan tingginya tingkat konsumsi daging di Jerman. Berdasarkan penjelasan dari Kantor Statistik Federal, pada paruh pertama 2019, tempat pemotongan hewan di Jerman menyembelih 29,4 juta babi, sapi, domba, kambing, dan kuda.

Secara teori, kenaikan tarif PPN atas daging akan membuat harga melambung. Harga yang lebih mahal diperkirakan akan dapat menurunkan angka konsumsi daging.

Albert Stegemann, juru bicara urusan pertanian di partai pengusung Angela Merkel terbuka untuk saran atas rencana ini. Dia juga setuju pendapatan tambahan yang dihasilkan harus dialokasikan untuk membantu restrukturisasi peternakan daripada masuk ke kas pemerintah.

“Penghasilan tambahan ini harus digunakan sebagai premi kesejahteraan hewan untuk mendukung para peternak di Jerman selama restrukturisasi mereka,” ungkap Stegemann, seperti dilansir dari foxnews. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra