PROFIL PAJAK KOTA PONTIANAK

Pajak Daerah Sumbang 70% PAD Kota Khatulistiwa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 15:55 WIB
Pajak Daerah Sumbang 70% PAD Kota Khatulistiwa

KOTA Pontianak merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas keseluruhan wilayahnya mencapai 107,82 km. Pontianak juga sering dijuluki sebagai Kota Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat.

Karena posisinya tersebut, ahli geografi asal Belanda mendirikan Tugu Khatulistiwa sebagai tonggak garis ekuator Indonesia. Hingga saat ini, Tugu Khatulistiwa masih menjadi salah satu destinasi wisata di Pontianak.

Pontianak juga dilalui dua sungai terpanjang di Indonesia, yaitu Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Sungai tersebut kemudian diabadikan sebagi lambang Kota Pontianak. Letaknya yang strategis juga menjadikan kota ini sebagai pusat perdagangan modern di wilayah Kalimantan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak, produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2019 mencapai Rp38,93 triliun. Perekonomian Pontianak ditopang tiga sektor, yaitu perdagangan, industri pengolahan, dan konstruksi. Dari ketiga sektor tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar dengan persentase 18% terhadap PDRB pada 2019.

Selanjutnya, industri pengolahan dan konstruksi memberikan kontribusi masing-masing sebesar 17% terhadap PDRB Pontianak. Sementara itu, sektor administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi cukup tinggi sebesar 16% pada 2018. Pada tahun yang sama, sektor transportasi dan pergudangan tercatat berkontribusi sebesar 5% dari total PDRB daerah ini.


Sumber: BPS Kota Pontianak (diolah)

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Pontianak pada 2019 sebesar 4,81%. Performa tersebut turun dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar 4,91%.

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Pontianak pada 2019 menembus Rp1,76 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah ini, yakni senilai Rp945,03 miliar atau 54% dari total pendapatan.

Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp478,79 miliar atau sebesar 27% dari total pendapatan daerah ini pada tahun yang bersangkutan. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp340,19 miliar atau 19%. Dengan kata lain, peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pontianak masih belum optimal.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Apabila diperinci, PAD Kota Pontianak didominasi penerimaan pajak daerah. Pada 2019, penerimaan pajak daerah mencapai Rp332,14 miliar atau sebesar 70% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah masing-masing memberikan kontribusi sebesar 17% dan 8% dari total PAD 2019.

Adapun realisasi kedua komponen PAD tersebut tercatat senilai Rp82,07 miliar dan Rp39,51 miliar. Kontribusi terendah PAD kota ini ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi hanya senilai Rp25,06 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Pontianak pada periode 2015 hingga 2019 tergolong fluktuatif. Kendati demikian, realisasi penerimaan pajak terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Bila dirunut, pada 2015, realisasi penerimaan pajak daerah hampir mencapai target yang ditetapkan, yakni sebesar 99% atau senilai Rp240,45 miliar.

Pada 2016, realisasi penerimaan pajak meningkat dengan capaian senilai Rp258,15 triliun. Meski demikian, kinerja pajak turun menjadi 95% dari target APBD. Pada 2017, realisasi pajak kembali mengalami peningkatan dengan capaian senilai Rp303,13 miliar atau 102% dari target APBD.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Selanjutnya, penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan pada 2018 dengan capaian 93% dari target yang ditetapkan atau senilai Rp308,90 miliar. Kemudian, penerimaan pada 2019 kembali mencatatkan kenaikan dengan capaian 102% terhadap target APBD atau senilai Rp332,14 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Sementara dari sisi penerimaan per jenis pajak yang bersumber dari data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak daerah 2018 yang senilai Rp83,17 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp68,95 miliar dan pajak restoran senilai Rp68,12 miliar. Sebaliknya, pajak sarang burung walet menjadi kontributor paling rendah dengan realisasi hanya mencapai Rp154,46 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
TERDAPAT sembilan jenis pajak tingkat kabupaten/kota yang berlaku di Pontianak. Ketentuan mengenai tarif pajak di kota ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 6 Tahun 2010 s.t.d.t.d. Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Pontianak.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada jenis barang/jasa yang dipromosikan dalam reklame
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Berbeda dengan mayoritas kabupaten/kota lainnya, Pontianak memiliki fasilitas pajak hotel berupa penurunan tarif untuk hotel yang memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Tarif Pajak Hotel dapat ditetapkan sebesar 5% apabila objek hotel tersebut memenuhi persyaratan. Pertama, sebagian besar pelanggan adalah kalangan pelajar atau mahasiswa. Kedua, tidak memiliki fasilitas penunjang. Ketiga, posisi objek usaha tidak berada pada jalan utama kota. Keempat, usaha kecil yang memiliki omzet tidak melebihi dari Rp50 juta per tahun.

Selain itu, Pontianak juga menerapkan dua tarif berbeda bagi objek pajak reklame. Tarif pajak reklame yang berlaku umum dikenakan sebesar 20%, sedangkan reklame rokok dan minuman berakohol dikenakan tarif sebesar 25%.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Pontianak pada 2017 tercatat sebesar 1,00%.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Pontianak relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah kota ini dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak telah dilakukan BKD Pontianak untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Pada 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meluncurkan aplikasi elektronik pajak online terintegrasi (e-Ponti). Aplikasi berbasis website ini bisa diakses pada laman http://eponti.pontianakkota.go.id.

Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui mobile banking atau ATM Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar).

Selain itu, pihak BKD Pontianak juga bisa mengawasi kewajiban pembayaran pajak secara real-time melalui aplikasi ini. Dalam praktiknya e-Ponti dirancang untuk beberapa jenis pajak daerah di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, BPHTB, PBB, PPJ, dan beberapa jenis pajak lainnya.

Pemasangan alat tapping box juga menjadi strategi yang dilakukan BKD Pontianak. Alat perekam transaksi ini telah dipasang di sejumlah pelaku usaha restoran, hiburan, dan perhotelan kota Pontianak. Pemasangan tapping box merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra