KABUPATEN BLORA

Pajak Daerah Bakal Diatur dalam 1 Perda, DPRD Tunggu PP Baru

Muhamad Wildan | Senin, 13 Februari 2023 | 09:30 WIB
Pajak Daerah Bakal Diatur dalam 1 Perda, DPRD Tunggu PP Baru

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - DPRD Kabupaten Blora masih belum melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah lantaran peraturan pemerintah yang menjadi acuan untuk pembahasan raperda belum diterbitkan pemerintah pusat.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Blora Aklif Nugroho mengatakan PP yang ditunggu itu ialah aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Perda itu menindaklanjuti undang-undang. Kami saat ini juga masih menunggu aturan turunannya berupa PP. Setelah itu, baru bisa kami bahas kembali," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi, lanjutnya, ketentuan terkait dengan pajak dan retribusi yang selama ini tersebar dalam banyak perda akan diatur dalam 1 perda saja.

"Keseluruhan retribusi yang diatur di daerah dijadikan 1 perda, karena sudah mengikuti omnibus law. Kalau dahulu kan dipecah-pecah. Ada bagiannya sendiri," tuturnya seperti dilansir radarbojonegoro.jawapos.com.

Sebagai informasi, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

UU HKPD juga mengamanatkan pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda. Perda harus memuat jenis pajak dan retribusi daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra