Ilustrasi.
BLORA, DDTCNews - DPRD Kabupaten Blora masih belum melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah lantaran peraturan pemerintah yang menjadi acuan untuk pembahasan raperda belum diterbitkan pemerintah pusat.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Blora Aklif Nugroho mengatakan PP yang ditunggu itu ialah aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Perda itu menindaklanjuti undang-undang. Kami saat ini juga masih menunggu aturan turunannya berupa PP. Setelah itu, baru bisa kami bahas kembali," katanya, dikutip pada Senin (13/2/2023).
Melalui Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi, lanjutnya, ketentuan terkait dengan pajak dan retribusi yang selama ini tersebar dalam banyak perda akan diatur dalam 1 perda saja.
"Keseluruhan retribusi yang diatur di daerah dijadikan 1 perda, karena sudah mengikuti omnibus law. Kalau dahulu kan dipecah-pecah. Ada bagiannya sendiri," tuturnya seperti dilansir radarbojonegoro.jawapos.com.
Sebagai informasi, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.
Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.
UU HKPD juga mengamanatkan pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda. Perda harus memuat jenis pajak dan retribusi daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.