KABUPATEN JOMBANG

Pajak Bumi dan Bangunan Diselewengkan, Kejari Beberkan Modusnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 April 2023 | 11:30 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan Diselewengkan, Kejari Beberkan Modusnya

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan terdapat oknum pemungut pajak yang ditengarai tidak menyetorkan PBB ke kas daerah meski masyarakat telah melakukan pembayaran.

"Ternyata yang seharusnya oleh pemungutnya disetorkan di rekening daerah, ternyata tidak disetorkan di tahun yang sama sehingga muncul tunggakan," katanya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Denny menyebut praktik tersebut ditengarai telah berlangsung selama 3 tahun. Dia pun mengimbau kepada perangkat desa hingga petugas kecamatan untuk tidak menyelewengkan pembayaran PBB dari masyarakat tersebut.

"Kasihan masyarakat, apalagi kalau sampai misalnya ada kepala desa yang harus nombokin," ujarnya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Ke depan, lanjut Denny, Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara (JPN) akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dalam menyelesaikan isu tunggakan pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dia juga mengingatkan Bapenda untuk terlebih dahulu memberikan data piutang PBB kepada Kejari Jombang sebelum dibantu dalam hal penagihan.

"Jadi kalau tidak segera diserahkan datanya ya tentu JPN mundur, penindakan hukum baru akan mulai jalan nanti," tuturnya.

Pada kuartal II/2023, tercatat baru terdapat 27 desa/kelurahan dari total 306 desa/kelurahan yang sudah melakukan pelunasan PBB. Pajak yang terkumpul baru mencapai Rp5 miliar dari target Rp38,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP