KABUPATEN JOMBANG

Pajak Bumi dan Bangunan Diselewengkan, Kejari Beberkan Modusnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 April 2023 | 11:30 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan Diselewengkan, Kejari Beberkan Modusnya

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan terdapat oknum pemungut pajak yang ditengarai tidak menyetorkan PBB ke kas daerah meski masyarakat telah melakukan pembayaran.

"Ternyata yang seharusnya oleh pemungutnya disetorkan di rekening daerah, ternyata tidak disetorkan di tahun yang sama sehingga muncul tunggakan," katanya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Denny menyebut praktik tersebut ditengarai telah berlangsung selama 3 tahun. Dia pun mengimbau kepada perangkat desa hingga petugas kecamatan untuk tidak menyelewengkan pembayaran PBB dari masyarakat tersebut.

"Kasihan masyarakat, apalagi kalau sampai misalnya ada kepala desa yang harus nombokin," ujarnya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Ke depan, lanjut Denny, Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara (JPN) akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dalam menyelesaikan isu tunggakan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia juga mengingatkan Bapenda untuk terlebih dahulu memberikan data piutang PBB kepada Kejari Jombang sebelum dibantu dalam hal penagihan.

"Jadi kalau tidak segera diserahkan datanya ya tentu JPN mundur, penindakan hukum baru akan mulai jalan nanti," tuturnya.

Pada kuartal II/2023, tercatat baru terdapat 27 desa/kelurahan dari total 306 desa/kelurahan yang sudah melakukan pelunasan PBB. Pajak yang terkumpul baru mencapai Rp5 miliar dari target Rp38,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan