EKONOMI DIGITAL

Pajak Bukan Masalah Bagi Perusahaan Digital, Asalkan ...

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Oktober 2018 | 11:39 WIB
Pajak Bukan Masalah Bagi Perusahaan Digital, Asalkan ...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Entitas bisnis digital asal Amerika Serikat siap bayar pajak secara tepat dan benar di Indonesia. Namun, aspek kepastian hukum dan keadilan menjadi syarat krusial untuk kepatuhan.

Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Utama untuk Indonesia US-Asean Business Council Desi Indrimayutri sebagai respons atas keresahan tentang pemajakan ekonomi digital. Menurutnya, pembayaran pajak tidak menjadi masalah asalkan aspek kepastian dan keadilan terpenuhi.

Menurutnya, model bisnis dari ekonomi digital sangat beragam. Sementara itu, perkembangan ekosistem digital sangat dinamis sehingga perubahan model bisnis dapat berubah dengan cepat.

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

“Sekarang kan kita berkutat mau memajakinya bagimana nih. Namun, yang tidak kalah penting adalah kapan kita sudah bisa memajaki ekonomi digital ini,” katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (25/10/2018).

Menurutnya, ada dua aspek perpajakan yang penting. Pertama, regulasi yang dihasilkan. Regulasi tersebut seharusnya mampu menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital yang memiliki model bisnis beragam.

Desi menunjukkan beberapa perusahaan digital Amerika Serikat (AS) yang memiliki layanan dan dapat dinikmati di Indonesia. Dia memberi contoh Airbnb dengan inti bisnis sharing economy atas pasar properti dan Google yang mengandalkan pemasukan dari iklan.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

"Nah, itu kemudian menimbulkan kompleksitas dalam perpajakannya,” imbuhnya.

Kedua, ukuran waktu seharusnya pembayaran pajak dilakukan. Hal ini, menurut Desi, menjadi aspek yang penting agar setoran pajak yang dikumpulkan dapat terus masuk secara berkelanjutan.

Kebijakan AS untuk bisnis digital di Silicon Valey California, papar Desi, memberikan pembebasan pajak pada tahap awal. Pengenaan pajak dilakukan setelah bisnis itu berkembang dengan ambang batas tertentu.

Baca Juga:
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Oleh karena itu, dia berharap kebijakan terkait pajak atas ekonomi digital tidak semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara. Lebih dari hal tersebut, kebijakan yang dihasilkan harus memperhatikan seluruh dimensi dari bisnis ekonomi digital.

“Kita setuju semua bisnis harus patuh bayar pajak, tapi bagaimana caranya agar bisnis itu tidak terhambat,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan