EKONOMI DIGITAL

Pajak Bukan Masalah Bagi Perusahaan Digital, Asalkan ...

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Oktober 2018 | 11:39 WIB
Pajak Bukan Masalah Bagi Perusahaan Digital, Asalkan ...

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Entitas bisnis digital asal Amerika Serikat siap bayar pajak secara tepat dan benar di Indonesia. Namun, aspek kepastian hukum dan keadilan menjadi syarat krusial untuk kepatuhan.

Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Utama untuk Indonesia US-Asean Business Council Desi Indrimayutri sebagai respons atas keresahan tentang pemajakan ekonomi digital. Menurutnya, pembayaran pajak tidak menjadi masalah asalkan aspek kepastian dan keadilan terpenuhi.

Menurutnya, model bisnis dari ekonomi digital sangat beragam. Sementara itu, perkembangan ekosistem digital sangat dinamis sehingga perubahan model bisnis dapat berubah dengan cepat.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“Sekarang kan kita berkutat mau memajakinya bagimana nih. Namun, yang tidak kalah penting adalah kapan kita sudah bisa memajaki ekonomi digital ini,” katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (25/10/2018).

Menurutnya, ada dua aspek perpajakan yang penting. Pertama, regulasi yang dihasilkan. Regulasi tersebut seharusnya mampu menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital yang memiliki model bisnis beragam.

Desi menunjukkan beberapa perusahaan digital Amerika Serikat (AS) yang memiliki layanan dan dapat dinikmati di Indonesia. Dia memberi contoh Airbnb dengan inti bisnis sharing economy atas pasar properti dan Google yang mengandalkan pemasukan dari iklan.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

"Nah, itu kemudian menimbulkan kompleksitas dalam perpajakannya,” imbuhnya.

Kedua, ukuran waktu seharusnya pembayaran pajak dilakukan. Hal ini, menurut Desi, menjadi aspek yang penting agar setoran pajak yang dikumpulkan dapat terus masuk secara berkelanjutan.

Kebijakan AS untuk bisnis digital di Silicon Valey California, papar Desi, memberikan pembebasan pajak pada tahap awal. Pengenaan pajak dilakukan setelah bisnis itu berkembang dengan ambang batas tertentu.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Oleh karena itu, dia berharap kebijakan terkait pajak atas ekonomi digital tidak semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara. Lebih dari hal tersebut, kebijakan yang dihasilkan harus memperhatikan seluruh dimensi dari bisnis ekonomi digital.

“Kita setuju semua bisnis harus patuh bayar pajak, tapi bagaimana caranya agar bisnis itu tidak terhambat,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi