OLIMPIADE

Pajak Bonus Atlet Olimpiade Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 15:32 WIB
Pajak Bonus Atlet Olimpiade Ditanggung Pemerintah

Presiden Joko Widodo berjalan bersama dengan atlit peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020 Greysia Polii (kanan) dan Apriyani Rahayu (kriri) saat menerima tim Indonesia pada Olimpiade Tokyo 2020, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/HO-Setpres-Muchlis/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyatakan pajak atas bonus atlet yang bertanding pada Olimpiade Tokyo 2020 akan ditanggung pemerintah.

Zainudin mengatakan pemerintah memberikan bonus sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada para atlet. Melalui surat keputusan (SK) yang dia terbitkan, pemerintah akan menanggung pajak atas pemberian bonus tersebut.

"Di SK saya semuanya sudah bersih. [Untuk] pajak, pemerintah yang bayar," katanya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Zainudin mengatakan bonus terbanyak diberikan kepada peraih medali emas pada cabang olahraga bulu tangkis ganda putri, yakni pasangan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu. Masing-masing akan menerima bonus senilai Rp5,5 miliar.

Kemudian, atlet angkat besi kelas 61 kilogram Eko Yuli Irawan menerima bonus Rp2,5 miliar karena telah menyabet medali perak. Sementara itu, tiga atlet yang memperoleh medali perunggu akan memperoleh bonus masing-masing Rp1,5 miliar.

Ketiga atlet tersebut adalah Windy Cantika Aisah dari cabang olahraga angkat besi putri, Rahmat Erwin Abdullah dari cabang olahraga angkat besi putra, dan Anthony Sinisuka Ginting dari cabang olahraga bulu tangkis tunggal putra.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nominal bonus tersebut lebih besar daripada yang diberikan pada pemenang Olimpiade Rio 2016. Saat itu, pemerintah memberikan bonus Rp5 miliar untuk peraih medali emas, Rp2 miliar untuk peraih medali perak, dan Rp1 miliar untuk peraih medali perunggu.

Zainudin menyebut bonus juga akan diberikan kepada para pelatih dan atlet nonperaih medali. Pelatih atlet yang memperoleh medali emas akan memperoleh bonus senilai Rp2,5 miliar. Pelatih atlet yang memperoleh medali perak mendapat Rp1 miliar. Pelatih atlet dengan medali perunggu mendapat Rp600 juta. Adapun bonus pada atlet dan pelatih nonperaih medali masing-masing Rp100 juta.

Menurut Zainudin, penentuan nominal bonus tersebut adalah hasil diskusinya bersama Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Kemenpora telah menyiapkan anggaran untuk memberikan bonus kepada para atlet dan pelatih, termasuk untuk pajaknya.

"Betul [dari anggaran Kemenpora]. Angka itu saya diskusikan dengan beliau [Presiden]," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja