OLIMPIADE

Pajak Bonus Atlet Olimpiade Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 15:32 WIB
Pajak Bonus Atlet Olimpiade Ditanggung Pemerintah

Presiden Joko Widodo berjalan bersama dengan atlit peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020 Greysia Polii (kanan) dan Apriyani Rahayu (kriri) saat menerima tim Indonesia pada Olimpiade Tokyo 2020, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/HO-Setpres-Muchlis/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyatakan pajak atas bonus atlet yang bertanding pada Olimpiade Tokyo 2020 akan ditanggung pemerintah.

Zainudin mengatakan pemerintah memberikan bonus sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada para atlet. Melalui surat keputusan (SK) yang dia terbitkan, pemerintah akan menanggung pajak atas pemberian bonus tersebut.

"Di SK saya semuanya sudah bersih. [Untuk] pajak, pemerintah yang bayar," katanya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Zainudin mengatakan bonus terbanyak diberikan kepada peraih medali emas pada cabang olahraga bulu tangkis ganda putri, yakni pasangan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu. Masing-masing akan menerima bonus senilai Rp5,5 miliar.

Kemudian, atlet angkat besi kelas 61 kilogram Eko Yuli Irawan menerima bonus Rp2,5 miliar karena telah menyabet medali perak. Sementara itu, tiga atlet yang memperoleh medali perunggu akan memperoleh bonus masing-masing Rp1,5 miliar.

Ketiga atlet tersebut adalah Windy Cantika Aisah dari cabang olahraga angkat besi putri, Rahmat Erwin Abdullah dari cabang olahraga angkat besi putra, dan Anthony Sinisuka Ginting dari cabang olahraga bulu tangkis tunggal putra.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Nominal bonus tersebut lebih besar daripada yang diberikan pada pemenang Olimpiade Rio 2016. Saat itu, pemerintah memberikan bonus Rp5 miliar untuk peraih medali emas, Rp2 miliar untuk peraih medali perak, dan Rp1 miliar untuk peraih medali perunggu.

Zainudin menyebut bonus juga akan diberikan kepada para pelatih dan atlet nonperaih medali. Pelatih atlet yang memperoleh medali emas akan memperoleh bonus senilai Rp2,5 miliar. Pelatih atlet yang memperoleh medali perak mendapat Rp1 miliar. Pelatih atlet dengan medali perunggu mendapat Rp600 juta. Adapun bonus pada atlet dan pelatih nonperaih medali masing-masing Rp100 juta.

Menurut Zainudin, penentuan nominal bonus tersebut adalah hasil diskusinya bersama Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Kemenpora telah menyiapkan anggaran untuk memberikan bonus kepada para atlet dan pelatih, termasuk untuk pajaknya.

"Betul [dari anggaran Kemenpora]. Angka itu saya diskusikan dengan beliau [Presiden]," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov