PROVINSI BENGKULU

Pajak Bahan Bakar Naik Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 08:43 WIB
Pajak Bahan Bakar Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyesuaikan tarif pajak bahan bakar bermotor tahun depan. Sebagai gantinya, perbaikan distribusi BBM dijanjikan lebih baik pada 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan sudah saatnya penyesuaian tarif dilakukan. Pasalnya, banyak daerah disekitar Bengkulu yang tarif pajaknya sudah menerapkan tarif tertinggi sebesar 10%, sementara Bengkulu masih mematok tarif sebesar 5%.

"Dengan perubahan tarif pajak BBM yang akan kita kerjakan pada 2019, jelas akan meningkatkan PAD kita dari sektor pajak," katanya dilansir Bengkulu Today, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai kompensasi kenaikan tarif, Pemprov menggandeng BPH migas untuk meningkatkan jatah kuota BBM di Bengkuku. Melalui MoU, tahun depan Bengkulu mendapat penambahan jatah BBM dari 96 kiloliter naik menjadi 99 kiloliter pada 2019.

Selain meningkatkan kuota BBM, Pemprov juga akan membenahi jalur distribusi BBM di Bengkulu. Pembenahan ini dilakukan karena kencangnya indikasi kebocoran pajak BBM karena lemahnya pengawasan pemerintah.

Terkait adanya indikasi kebocoran pajak penyaluran BBM itu Rohidin Mersyah akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Pemprov Bengkuku disebutkannya akan melakukan pengkajian khusus terkait kebocoran setoran pajak tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Membenahi sektor migas ini luar biasa pengaruhnya, tidak hanya meningkatkan PAD namun juga memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mendapatkan BBM,” paparnya.

Terkait rencana ini, Kepala BPH Migas Fanshurullah menyatakan pihaknya mendukung penuh. Hal ini jelas akan semakin memperketat pengawasan atas penyelewengan penyaluran BBM yang selama ini banyak dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Dengan demikian adanya tindak penyelewengan juga bisa diminimalisasi dan pasti PAD Provinsi Bengkulu meningkat,” imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?