PPh PASAL 4 AYAT 2 (4)

Pajak atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 11:32 WIB
Pajak atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya

TIDAK semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Sementara, transaksi pembelian tidak kena pajak.

Payung hukum pengenaan pajak atas transaksi saham dan sekuritas lainnya tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1997 tentang penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Adapun pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 (selanjutnya disebut KMK 282/1997).

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Saham

Dalam Pasal 2 dan 3 KMK 282/1997 disebutkan besarnya tarif pajak penghasilan atas penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sementara, untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambaham pajak penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.

No Tarif Besaran Transaksi Saham
1 0,1% Nilai transaksi penjualan saham
2 Tambahan 0,5% Nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996
3 Tambahan 0,5% Nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana (IPO) dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997

Definisi saham pendiri adalah saham yang diperoleh pendiri yang berasal kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) dan saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sementara itu, yang tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah sebagai berikut:

  • Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham
  • Saham yang diperoleh pendiri setelah IPO yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya.
  • Saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana

Atas transaksi sekuritas lainnya, seperti derivatif dalam bentuk berjangka waktu panjang yang diperdagangkan di bursa akan dikenakan pajak dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2011 tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selanjutnya, atas penghasilan dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009.

Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Besarnya Pajak yang dikenakan adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.

Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Pengenaan pajak penghasilan dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Penyelenggara bursa efek wajib menyetor pajak penghasilan kepada bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat - lambatnya tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.

Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotogan dan penyetoran pajak penghasilan kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

Adapun untuk penyetoran tambahan PPh atas saham pendiri dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri:

  • selambat-lambatnya 6 bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 (tanggal 29 Mei 1997), apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan;
  • selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan (tanggal 29 Mei 1997);

Emiten wajib menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan pajak penghasilan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar sebagai wajib pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 17:02 WIB

mohon pencerahan ; apakah penjualan saham pendiri setelah IPO di kenakan PPH Final 0,1% sebagai contoh PT. ABC memiliki saham di PT. DEF 55% (listing) , dan ingin menjual sahamnya 15% ke PT. GHI, atas penjualan tersebut apakah masuk pph Final atau sesuai dengan UU PPH psl 17, demikian terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha