PPh PASAL 15 (3)

Pajak atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 13:40 WIB
Pajak atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

PERDAGANGAN nasional menjadi salah satu faktor pendorong ekonomi dalam negeri. Terlebih Indonesia memiliki 17.508 pulau dengan panjang pantai sepanjang 81.290 juta kilometer serta luas lautan 5,8 juta kilometer persegi.

Dengan kondisi keadaan alam tersebut, perdagangan nasional membutuhkan angkutan laut sebagai transportasi yang efisien. Pengangkutan barang dalam volume besar dari satu daerah ke daerah lain lebih banyak membutuhkan fasilitas angkutan laut.

Selain itu, angkutan laut juga berperan dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal. Aspek lain yang perlu diperhatikan dalam transaksi perdagangan nasional menggunakan jasa perusahaan pelayaran dalam negeri yakni tentang aspek perpajakannya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Berbicara mengenai perpajakan, tak jarang sengketa perpajakan muncul lantaran masih kurangnya pemahaman dalam sistem perpakakan yang dikenakan atas perusahaan pelayaran dalam negeri.

Aturan mengenai hal ini lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.

Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:

  • Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia,
  • Pelabuhan di Indonesia keluar pelabuhan Indonesia,
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, dan
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

Apabila wajib pajak melakukan kegiatan jasa angkut (perusahaan pelayaran yang beroperasi sendiri mencari muatan, pada trayek yang tetap dan melayani secara tetap dengan freight tertentu) dan jasa sewa (meyewakan kapal) maka wajib pajak hanya menghitung PPh atas jasa angkutnya saja karena penghasilan dari jasa sewa telah dipotong oleh pihak lain.

Tarif Pajak

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto. Besarnya tarif pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pelunasan PPh yang terutang dilakukan sebagai berikut:

  1. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib:
    • memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti,
    • memberikan bukti pemotongan pph atas penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan,
    • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dan
    • melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.
  2. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib:
    • menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)Final, dan
    • melaporkan penyetoran yang dilakukan ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.

Berikutnya pembahasan mengenai PPh Pasal 15 akan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pajak atas perusahaan penerbangan dalam negeri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2020 | 04:13 WIB

koreksi pak,bu kmknya nkmor 416, kalo 417 utk perush. layar terbang luar negri. CMIIW

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra