KITA seringkali melihat banyak acara di televisi yang membagikan hadiah undian. Tidak hanya itu banyak pula yang menerima hadiah undian dari mengikuti suatu acara perlombaan.
Lantas bagaimana mekanisme pembayaran pajak atas hadiah undian tersebut? Apakah pajak tersebut dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah?
Untuk menjawab pertanyaan itu, pembahasan kali ini akan secara mendalam menjelaskan mengenai mekanisme perpajakan atas hadiah undian.
Definisi dari hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Adapun, pengertian dari hadiah atau penghargaan perlombaan adalah imbalan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Sementara, hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dipotong atau dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.
Penghasilan berupa hadiah dari undian dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final. Namun, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan bersifat tidak final dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemotongan PPh sebagaimana dijelaskan di atas tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah baik dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung oleh pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.
PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan saat dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Adapun, PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) dilakukan sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang penerima hadiah atau penghargaan.
Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas hadiah atau undian, ke dalam 3 rangkap, yaitu:
Penyelenggara undian atau penghargaan wajib untuk:
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.