PPh PASAL 4 AYAT 2 (3)

Pajak atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:27 WIB
Pajak atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi

SEBELUMNYA telah dibahas mengenai objek pajak bunga deposito, bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembahasan kali ini akan melanjutkan penjelasan mengenai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa bunga obligasi dan bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Berikut penjelasannya.

Pajak Atas Bunga Obligasi

Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara, bunga obligasi adalah imbalan yang diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 100 Tahun 2013, atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.

Pihak yang telah ditetapkan untuk melakukan pemotongan pajak atas bunga obligasi yaitu:

  • Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk;
  • Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli; dan
  • Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Besarnya pajak penghasilan atas bunga obligasi yakni sebagai berikut:

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?
Objek Pemotongan Saat Pemotongan Tarif
Bunga dari obligasi dengan kupon Jatuh tempo bunga obligasi Jika penerima obligasi adalah:
  • WPDN/BUT : 15%
  • WPLN: 20% atau sesuai dengan Tax Treaty
Diskonto dari obligasi dengan kupon Jatuh tempo bunga obligasi
Diskonto dari obligasi tanpa bunga Jatuh tempo obligasi
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Saat transaksi
  • 5% untuk tahun 2014 – 2020
  • 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya

Keterangan: WPDN (wajib pajak dalam negeri), WPLN (wajib pajak luar negeri).

Adapun terkait dengan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh atas bunga obligasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 07/PMK.11/2012.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kondisi atas penjualan obligasi secara langsung tanpa perantara kepada pihak selain pemotong, yaitu:

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?
  • Jika ada pencatatan mutasi kepemilikan obligasi, maka Kustodian atau sub-registry (selaku pihak yang mencatat mutasi hak kepemilikan obligasi) wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut PPh yang bersifat final yang terutang dari penjual obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan.
  • Jika penjualan obligasi hanya atas unjuk (tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi), maka penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran melakukan pemotongan pada saat jatuh tempo bunga, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga berakhir dan saat jatuh tempo obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana obligasi.

Apabila penjual obligasi atas unjuk adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan PPh atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan PPh, pemotongan PPh yang bersifat final dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual obligasi tersebut.

Penjual obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan PPh.

Bunga obligasi dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila diterima oleh wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Pajak Atas Bunga Simpanan Koperasi

Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Dasar hukun atas aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009.

Besarnya tarif pajak yang ditetapkan atas bunga simpanan koperasi adalah:

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%
  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; dan
  • 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Pihak yang berhak melakukan pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi yaitu koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi. Penyetoran dilakukan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pelaporan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Lebih lanjut tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2010.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini