KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Aset Kripto Mulai Mei 2022, Wamenkeu: Jadi Setara dengan Saham

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pajak Aset Kripto Mulai Mei 2022, Wamenkeu: Jadi Setara dengan Saham

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan menciptakan level playing field dengan instrumen investasi saham.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan level playing field, investor pada kedua instrumen investasi tersebut akan membayar pajak. Seperti diketahui, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto diatur dalam PMK 68/2022.

“Kripto itu alat investasi. Saham juga alat investasi. Menjadi level playing field, menjadi setara. Keduanya dikenakan pajak. Artinya, seluruh investor di situ juga membayar pajak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Berdasarkan pada Pasal 5 PMK 68/2022, tarif PPN yang wajib dipungut atas transaksi aset kripto, seperti jual beli dan tukar menukar, adalah sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN sebesar 0,22%.

Kemudian, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Jika exchanger yang digunakan untuk transaksi aset kripto ternyata tidak terdaftar di Bappebti maka tarif yang berlaku menjadi sebesar 0,2%.

Adapun PPN dan PPh Pasal 22 bersifat final harus dipungut oleh exchanger mulai 1 Mei 2022 tanpa perlu penunjukan terlebih dahulu. Mekanisme penunjukan hanya berlaku atas exchanger yang bertempat di luar negeri.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam penyusunan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pemerintah telah berdiskusi dengan para pelaku usaha dan Bappebti. Harapannya, tidak ada isu tertinggal saat dimulainya implementasi aturan.

“Yang jelas, mulai Mei 2022, pengenaan pajak atas transaksi perdagangan kripto mulai dilaksanakan,” ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah