KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Aset Kripto Mulai Mei 2022, Wamenkeu: Jadi Setara dengan Saham

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 09:00 WIB
Pajak Aset Kripto Mulai Mei 2022, Wamenkeu: Jadi Setara dengan Saham

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan menciptakan level playing field dengan instrumen investasi saham.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan level playing field, investor pada kedua instrumen investasi tersebut akan membayar pajak. Seperti diketahui, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto diatur dalam PMK 68/2022.

“Kripto itu alat investasi. Saham juga alat investasi. Menjadi level playing field, menjadi setara. Keduanya dikenakan pajak. Artinya, seluruh investor di situ juga membayar pajak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan pada Pasal 5 PMK 68/2022, tarif PPN yang wajib dipungut atas transaksi aset kripto, seperti jual beli dan tukar menukar, adalah sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti. Jika exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN sebesar 0,22%.

Kemudian, tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Jika exchanger yang digunakan untuk transaksi aset kripto ternyata tidak terdaftar di Bappebti maka tarif yang berlaku menjadi sebesar 0,2%.

Adapun PPN dan PPh Pasal 22 bersifat final harus dipungut oleh exchanger mulai 1 Mei 2022 tanpa perlu penunjukan terlebih dahulu. Mekanisme penunjukan hanya berlaku atas exchanger yang bertempat di luar negeri.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam penyusunan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pemerintah telah berdiskusi dengan para pelaku usaha dan Bappebti. Harapannya, tidak ada isu tertinggal saat dimulainya implementasi aturan.

“Yang jelas, mulai Mei 2022, pengenaan pajak atas transaksi perdagangan kripto mulai dilaksanakan,” ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan