PERMENDAGRI 84/2022

Pajak Alat Berat dan PBJT Listrik Boleh Dipungut Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Pajak Alat Berat dan PBJT Listrik Boleh Dipungut Mulai Tahun Depan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 84/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan pemda untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik pada tahun depan.

Merujuk pada Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, target PAB dan PBJT tenaga listrik sudah dapat dianggarkan dan dipungut sepanjang perda atas kedua pajak tersebut telah ditetapkan.

"[PAB dan PBJT] dapat dianggarkan dan dilaksanakan pemungutannya selama perda telah disesuaikan dan ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan dalam UU 1/2022 maupun peraturan pelaksanaannya," bunyi lampiran Permendagri 84/2022, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tahun-tahun sebelumnya, pemda dilarang menganggarkan dan memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas alat berat. PKB atas alat berat tidak dapat dipungut sesuai dengan Putusan MK No. 15/PUU-XV/2017.

Pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik atau pajak penerangan jalan (PPJ) hanya dapat dipungut oleh pemda dengan tetap memperhatikan Putusan MK No. 80/PUU-XV/2017.

Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017, PPJ hanya dapat dipungut sampai dengan 3 tahun sejak putusan dibacakan atau pada tanggal 12 Desember 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PBJT Tenaga Listrik selaku pengganti PPJ telah disusun oleh pemerintah dan juga sudah selesai dilakukan konsultasi publik pada Juli 2022. Namun, PP tentang PBJT Tenaga Listrik masih belum diterbitkan.

Perlu dicatat, pemda sesungguhnya belum memiliki kewajiban untuk menganggarkan dan memungut PAB dan PBJT tenaga listrik pada tahun depan.

Pada Pasal 187 UU HKPD, perda pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku selama maksimal 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, perda pajak daerah sebelum UU HKPD masih berlaku maksimal hingga 5 Januari 2024. Setelah 5 Januari 2024, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah harus sudah sesuai dengan UU HKPD.

Saat ini, pemda masih memiliki waktu untuk menyusun 1 perda yang menjadi dasar dari pemungutan seluruh jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangannya. Simak juga, Kemendagri Siapkan Aturan Pajak Alat Berat, Begini Gambarannya.

Perda harus memuat jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, dan tarif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra