DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Praktik Pajak Atas Natura dan Kenikmatan Lewat Webinar Ini

DDTC Academy | Kamis, 21 September 2023 | 11:07 WIB
Pahami Praktik Pajak Atas Natura dan Kenikmatan Lewat Webinar Ini

DDTC Academy Practical Course, Kupas Tuntas Ketentuan Terbaru Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023) serta Penyusutan dan Amortisasi (PMK 72/2023): Penerapan dan Studi Kasus

PEMERINTAH menerbitkan beberapa aturan teknis baru sebagai turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan-aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keadilan dalam perpajakan.

Namun, aturan-aturan baru ini juga menjadi tantangan bagi wajib pajak dalam menjalankan penghitungan dan administrasi pajak mereka. Hal ini karena aturan-aturan tersebut membutuhkan pemahaman yang mendalam.

Salah satu aturan tersebut adalah PMK 66/2023 yang mengatur tentang perlakuan PPh terhadap penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan. PMK ini menetapkan bahwa pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan harus melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan yang diberikan.

Selain itu, PMK ini juga menguraikan jenis barang yang termasuk dalam objek PPh, daftar barang yang dikecualikan dari objek PPh, dan tata cara perhitungan nilai barang sebagai objek PPh. Selain itu, PMK 66/2023 juga mengatur kewajiban pegawai sebagai wajib pajak secara individual untuk menghitung objek pajak natura dan kenikmatan pada masa Januari hingga Juni 2023, yakni pada masa sebelum berlakunya PMK tersebut.

Untuk memastikan agar PPh atas natura dan/atau kenikmatan dapat dihitung, dipotong, serta disetor dengan benar, lengkap, dan tepat waktu, perusahaan harus memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak yang memadai.

Selain masalah administrasi dan manajemen pajak, perusahaan juga perlu memastikan bahwa karyawan mereka memahami ketentuan pajak atas natura dan kenikmatan agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sosialisasi kepada karyawan diperlukan karena natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan kini menjadi objek pajak, dan karyawan harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan masing-masing.

Perusahaan juga harus menganalisis dan merumuskan strategi yang baik dan adil dalam memberikan kompensasi dan manfaat kepada karyawan.

Di sisi lain, melalui PMK 72/2023, aturan mengenai penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud diperbarui. Aturan ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan catatan akuntansi mereka. Penting untuk diingat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk bangunan permanen dan harta tidak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun. Wajib pajak juga harus memberitahukan kepada Ditjen Pajak (DJP) sebelum 30 April 2024.

Selain itu, PMK 72/2023 juga mengatur aspek-aspek lain, seperti penyusutan biaya perbaikan harta berwujud dan penyusutan serta amortisasi dalam beberapa sektor usaha khusus seperti kehutanan, perkebunan, dan peternakan.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, wajib pajak perlu memiliki akses kepada informasi yang valid dan komprehensif. Informasi ini dapat membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengurangi risiko pajak.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, DDTC Academy akan mengadakan Practical Course dengan judul Kupas Tuntas Ketentuan Terbaru Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023) serta Penyusutan dan Amortisasi (PMK 72/2023): Penerapan dan Studi Kasus. Pelatihan ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 09.30 WIB – 15.30 WIB.

Berikut topik-topik materi pembahasan dalam pelatihan ini:

Natura dan/atau Kenikmatan

  1. Perlakuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan

  2. Natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan

  3. Natura dan/atau keikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan

  4. Tata cara perhitungan atas natura dan/atau kenikmatan

  5. Tata cara pelaporan natura dan/atau kenikmatan dalam SPT PPh Badan dan SPT PPh Orang Pribadi

Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud

  1. Penyusutan harta berwujud, kelompok, perbaikan atas harta, dan penggantian asuransi

  2. Penyusutan harta berwujud bidang usaha tertentu

  3. Amortisasi harta tidak berwujud dan perolehan software

  4. Contoh perhitungan penyusutan

Dua profesional tax compliance DDTC Consulting yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Muhammad Qadaruddin akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi. 

Simak ulasan profil singkat salah satu pengajar dalam artikel rubrik Sosok Pengajar DDTC Academy, Erika, pada laman WP Perlu Menaruh Perhatian Lebih Banyak pada Proses Kepatuhan Pajak.

Harga registrasi per peserta hanya Rp1.500.000,00. Bagi klien DDTC, dapatkan harga spesial sebesar Rp1.250.000,00.

Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas seperti e-modul materi, live practice, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar.

Dapatkan gratis buku DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals bagi setiap peserta.

Jadi, tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course 

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya