EDUKASI PAJAK

Pahami Ketentuan Pajak dengan Mudah, Pakai Perpajakan DDTC Versi 2

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Januari 2022 | 12:07 WIB
Pahami Ketentuan Pajak dengan Mudah, Pakai Perpajakan DDTC Versi 2

Digital Transformation Lead DDTC Gunawan dalam acara peluncuran Perpajakan.id, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan teknologi membuat arus informasi seputar perpajakan makin deras dan mudah diakses. Untuk itu, kemudahan tersebut perlu dibarengi dengan adanya media yang dapat menjadi referensi terpercaya dalam memperoleh informasi yang akurat.

Digital Transformation Lead DDTC Gunawan mengatakan Perpajakan DDTC hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Platform besutan DDTC ini dirilis untuk menjawab kebutuhan masyarakat perpajakan sekaligus mengeliminasi asimetri informasi.

“Penting sekali untuk punya pegangan berbasis teknologi informasi yang terpercaya dan bisa membantu kita untuk memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta tren sengketa pajak terkini kapanpun kita perlukan,” katanya, Rabu (26/1/2022)

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah meluncurkan Perpajakan DDTC generasi baru, Gunawan mendemonstrasikan cara penggunaan aplikasi tersebut. Perpajakan DDTC menyuguhkan fitur pencarian dokumen serta 4 kanal, yaitu home, sumber hukum, panduan pajak, dan publikasi.

Kanal sumber hukum menyajikan berbagai jenis peraturan perpajakan mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan direktur jenderal pajak, hingga surat edaran direktur jenderal pajak.

Pengguna juga dapat mengakses konsolidasi undang-undang dan persandingan dokumen dalam kanal tersebut. Selain itu, tersedia juga berbagai putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung serta perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dari berbagai negara.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, kanal panduan pajak memuat konten-konten yang menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan bagi orang pribadi dan badan. Selain itu, pengguna juga dapat memperoleh rekapan aturan perpajakan beserta ilustrasi kasus perpajakan dari kanal tersebut.

Terakhir, kanal publikasi menyediakan beragam buku elektronik terbitan DDTC. Kanal tersebut juga menampilkan newsletter yang merupakan rangkuman berkala terkait dengan peraturan perpajakan terbaru.

Selanjutnya, Gunawan juga menjelaskan cara penggunaan fitur yang tersedia di Perpajakan DDTC. Fitur tersebut di antaranya adalah quick guide. Fitur quick guide menyediakan ‘daftar isi’ dari suatu aturan sehingga pengguna lebih mudah saat berselancar dari suatu pasal ke pasal lainnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ada juga fitur yang menunjukkan status berlaku atau tidak berlakunya suatu peraturan. Tidak hanya status, tersedia pula fitur peraturan terkait yang bisa digunakan untuk mengakses peraturan terdahulu atau yang membarui peraturan tersebut.

Ada pula fitur highlight. Fitur ini dapat dimanfaatkan untuk menandai poin penting dari peraturan. Kalimat yang sudah ditandai dapat disimpan dan diedit. Peraturan yang sudah ditandai dapat diakses kembali melalui opsi manage account yang ada pada pojok kanan atas platform.

Selain kanal dan fitur yang tersedia, Perpajakan DDTC berkomitmen untuk terus memperkuat literasi perpajakan dari wajib pajak. Perpajakan DDTC juga menyediakan pilihan untuk berlangganan secara premium guna menghadirkan pengalaman serta menu yang lebih baik.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Perpajakan DDTC memiliki tim yang bertugas untuk memastikan akurasi, serta melakukan pembaruan secara rutin terhadap berbagai peraturan dan putusan perpajakan. Platform ini juga mudah dipergunakan oleh siapapun tanpa batasan usia dan perangkat yang digunakan.

Penasaran? Silahkan langsung mengakses kanal dan fitur-fitur yang dapat menjawab kebutuhan Anda di Perpajakan DDTC Versi 2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak